Kortastipidkor Cegah Celah Korupsi Susupi Program Prioritas Nasional
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombespol Affandi Eka Putra saat berbicara dengan awak media di Jakarta.--
Selain pencegahan korupsi pada program prioritas nasional, Kortastipidkor Polri mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar segera disahkan.
Affandi menilai regulasi tersebut penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera bagi koruptor.
“Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR. Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami,” kata Affandi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu.
“Minimal ada efek jera yang ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini,” lanjutnya.
BACA JUGA:Usai Geledah Cafe Milik Jampidsus, Kortastipidkor Polri Sisir Delapan Lokasi di Jakarta
Affandi mengungkapkan RUU Perampasan Aset sejatinya telah diusulkan sejak dulu, bahkan saat dirinya masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia memastikan pihaknya mendukung pengesahan RUU tersebut.
“Kita paham-pahami lah ya, mungkin banyak kepentingan di situ, banyak permasalahan yang belum bisa diselesaikan atau keragu-raguan sehingga undang-undang ini belum bisa disahkan. Tapi secara prinsip kami sangat mendukung,” tegasnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kabagops Kortastipidkor Polri Kombespol Ahmad Yusuf Afandi menyatakan pihaknya saat ini menunggu hasil final pembahasan di DPR sebelum mengomentari lebih jauh mengenai teknis implementasi aturan tersebut di lapangan.
BACA JUGA:Kortastipidkor Polri Geledah Gedung PT Barata Indonesia di Gresik, Diduga Korupsi Proyek Pabrik Gula
“Kita tidak dalam posisi yang bisa mengomentari banyak, karena sampai dengan sekarang RUU ini kan masih di-drafting dan masih digodok di DPR untuk kemudian disahkan. Jadi lebih baik kita tunggu dulu. Setelah itu terbit, barulah kita bisa komentari,” tutur Yusuf.
Yusuf menerangkan Kortastipidkor Polri belum mengetahui secara pasti batas kewenangan yang akan diberikan kepada aparat penegak hukum (APH), terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.
“Apakah nanti penyidik dalam hal ini APH, siapapun itu APH yang berkaitan dengan non-conviction based, apakah tetap dilibatkan atau tidak, kita kan belum mengetahui hal itu,” tuturnya.
Oleh karena itu, Yusuf menyatakan penelusuran dan penyitaan aset korupsi oleh Polri saat ini masih sepenuhnya berpedoman pada ketentuan KUHAP, yakni perampasan berbasis putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (conviction based).
“Jadi sampai dengan sekarang, kita masih dalam kerangka KUHAP, yaitu conviction based,” terangnya.
BACA JUGA:Operasi Senyap Berujung Tegang, Kantor Bea Cukai Juanda Digerebek Kortastipidkor
Sumber: antaranews.com







