Armuji Dampingi Warga Darmo Hill Hadapi Klaim Tanah Pertamina
Wawali Surabaya Armuji bersama warga Perumahan Darmo Hill berhasil menemui Budi Hartanto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I di Kantor Taman Puspa Raya No.10 Blok D, Sambikerep. --
1. PT Pertamina (Persero) mengklaim memiliki tanah di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang diperoleh berdasarkan:
- Pokok-pokok perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Shell Indonesia dan persetujuan tambahan tanggal 30 Desember 1965.
- Keputusan Presidium Dwikora No. Aa/0/161/1965 tanggal 31 Desember 1965, tentang peralihan kekayaan PT Shell Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia, termasuk salah satunya adalah tanah Wonokitri yang berasal dari Tanah Negara Eks Eigendom Verponding (EV) 1278 milik Bataafsche Petroleum Maatschappij N.V. (BPM), yang dialihkan kepada PT Shell Indonesia melalui Akta Penyerahan Lepas Hak-Hak Atas Tanah No. 249 tanggal 21 September 1961.
2. PT Pertamina (Persero) telah melakukan rekonstruksi batas secara mandiri terhadap eks Eigendom Verponding No. 1278 berdasarkan peta ichtisar Bataafche Petroleum Maatschappij N.V. (BPM) No. Varvaardigd 529B, yang menjelaskan letak Eigendom Verponding milik BPM di wilayah Surabaya. Titik-titik koordinatnya telah ditelusuri sesuai kondisi fisik lapangan.
3. Bersama ini, kami mohon kepada Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I untuk sementara tidak menjalankan dan menangguhkan setiap permohonan pendaftaran hak atas tanah sepanjang berkaitan dengan eks EV 1278 milik PT PERTAMINA(Persero) dari pihak manapun sebelum proses rekonstruksi batas fisik dan verifikasi data yuridis eks EV 1278 ditetapkan Free & Clear, guna memitigasi potensi permasalahan aset berkelanjutan.
"Bahwa Kantor Pertanahan sebagai pelayan publik menghormati dan melayani permohonan seluruh masyarakat tanpa terkecuali sepanjang memiliki bukti kepemilikan yang sah dapat memperjuangkan haknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (rio)
Sumber:



