umrah expo

Uang PNM Rp 200 Miliar di PT DPS Dibuat Bancaan

Uang PNM Rp 200 Miliar di PT DPS Dibuat Bancaan

Kondisi floating dok 1 saat ini.-Istimewa.-

Tiga Perwakilan mantan karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Persero mengadu ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur, Selasa, 17 Juni 2025.

Mereka mengadu karena pesangon dan dana pensiun (dapen) mereka belum dibayar sama sekali dan dibayar penuh. 

Sulistyo Purnomo, Suherman dan Sonhaji ditemui langsung oleh Kepala Kanwil Kemen HAM Jatim Toar RE Mangaribi. Kepada Toar, Sulistyo menyampaikan bahwa, awalnya dia dan rekan-rekannya ujug-ujug dipensiun dini pada 2019.

Sulistyo menambahkan, pesangon yang seharusnya diterima rekan-rekannya di kisaran Rp 250 juta. 

“Ada ratusan karyawan yang belum mendapatkan haknya. Ada juga yang hanya dibayar (dicicil Rp 80 juta-an,” urai Sulistyo yang justru tidak pernah mendapatkan pesangon dan dapen.

Kepada Toar Sulistyo berharap Kemen HAM bisa menyuarakan hak-hak mereka yang sekitar 6 tahun ini diabaikan oleh PT DPS.

Sementara itu, Sebelumnya Wilton Molumbot  Dirut di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dikonfirmasi memorandum.co.id melalui pesan WhatsApp terkait kasus belum dibayarnya pesangon dan dapen tersebut belum memberikan respons. Rokok ilegal

Demikian juga dengan Senior Manajer Natalia Suryaningsih. Dikonfirmasi hal serupa juga belum memberikan respons. 

Sumber:

Berita Terkait