Ada 294 Bangunan Cagar Budaya di Surabaya, Pemkot Beri Insentif 50 Persen Potongan PBB bagi Pemiliknya
Retno Hastijanti. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kota Surabaya memiliki 294 bangunan cagar budaya, 22 di antaranya telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya dan telah dipetakan.
BACA JUGA:Polemik Pembongkaran, Bangunan di Jalan Darmo Kawasan Cagar Budaya
Demikian disampaikan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti, Rabu 4 Juni 2025. Peta lokasi bangunan cagar budaya dapat diakses melalui situs Surabaya.go.id, yang menunjukkan setidaknya 10 kawasan cagar budaya di Surabaya. Kawasan ini membentuk untaian kota lama Surabaya yang membentang dari utara ke selatan, jauh melampaui Jembatan Merah.

Mini Kidi--
"Di peta itu yang kemudian menjadi dasar pemetaan kota lama. Jadi kota lama di Surabaya bukan hanya di Jembatan Merah, dan menjadi untaian dari utara ke selatan. Itu spesifiknya khas Surabaya," ungkap Retno.
Sebagai insentif perawatan, masih kata Retno, Pemkot Surabaya memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 50 persen kepada pemilik bangunan cagar budaya.
BACA JUGA:Miris! Cagar Budaya di Jantung Kota Surabaya Rata dengan Tanah, Komisi D DPRD Gelar Sidak
Potongan ini dapat diklaim setiap tahunnya. Perawatan bangunan cagar budaya sendiri telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021, termasuk prosedur pelaporan kerusakan dan penanganan selanjutnya.
"Apabila melapor ada kerusakan di bangunan cagar budaya dan harus diapakan sudah diatur di undang undang tersebut. Sehingga tinggal kita mengimplementasikan kepada pemilik apa kerusakannya," imbuh Retno.
BACA JUGA:Pemkot Gagas Surabaya Kota Lama, Pemerhati Cagar Budaya: Harus Berorientasi pada Penyelamatan
Terlebih setelah kejadian gempa bumi tahun 2023, Pemkot membuka kesempatan bagi pemilik bangunan cagar budaya untuk melaporkan kerusakan yang mungkin terjadi, baik kerusakan langsung akibat gempa maupun kerusakan akibat cuaca ekstrem pasca-gempa.
Retno menambahkan, konsep urban heritage di Surabaya memerlukan keseimbangan antara dinamika perkembangan kota dan pelestarian bangunan cagar budaya.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Minta Pemkot Bentuk Badan Pengelola Cagar Budaya
Ia juga menanggapi isu pembongkaran bangunan cagar budaya dengan menjelaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan untuk perawatan harus sesuai dengan izin yang telah ditetapkan, yaitu izin pemanfaatan dan izin pemugaran. Pengecatan bangunan, misalnya, hanya memerlukan koordinasi tanpa izin khusus.
"Bangunannya jelek mau dicat, kami berterima kasih," ujarnya.
BACA JUGA:Dewan Usulkan Website untuk Akses Data Cagar Budaya di Surabaya
Retno menegaskan bahwa sejarah terus berkembang, dan penemuan fakta baru dapat memicu perubahan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurut Retno, dibongkarnya bangunan cagar budaya yang dimaksud untuk perawatan dan banyak sekali yang dibongkar. Ada beberapa yang kita ajukan.
BACA JUGA:Dewan Dorong Pemkot Surabaya Gandeng Investor Lestarikan Cagar Budaya
"Sejarah itu terus berkembang, dulu saat ditemukan kondisinya seperti ini. Kemudian ada fakta baru perubahan-perubahan diwadahi undang-undang yang baru," pungkas Retno. (rio)
Sumber:


