umrah expo

Warga Keluhkan Tarif Parkir Insidentil Terlalu Mahal, Dishub Surabaya akan Tindak Jukir

Warga Keluhkan Tarif Parkir Insidentil Terlalu Mahal, Dishub Surabaya akan Tindak Jukir

Zona Parkir di Jalan Sedap Malam. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Surabaya memberikan kado istimewa bagi warganya dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-732. Bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Bank Jatim, pemkot memberlakukan tarif parkir khusus Rp 732 dengan metode pembayaran QRIS.

BACA JUGA:Tarik Ongkos Parkir Mobil Rp 50 Ribu di Sekitar Terowongan TIJ, 2 Jukir Liar Ditindak Tegas

Meski diberi tarif murah, tidak menyurutkan masyarakat untuk membayar menggunakan QRIS. Salah satu jukir di Jalan Sedap Malam, Soleh mengatakan orang-orang lebih membayar uang langsung Rp 2.000 kepadanya.


Mini Kidi-- 

"Orang-orang bayar langsung karena lebih praktis dan tidak mau ribet. Kalau memang tarif parkir hampir sama ya orang langsung bayar cash daripada pakai QRIS," ungkap Soleh saat ditemui di lokasi, Jumat 30 Mei 2025. 

BACA JUGA:Dishub Surabaya Siapkan Shuttle Bus dan Tambah Kapasitas Parkir di KBS untuk Libur Lebaran 

Soleh menjelaskan, memang ada program pembayaran parkir menggunakan QRIS dalam rangka HJKS ke-732. Penggunaan QRIS dengan tarif lehih murah tersebut, kata Soleh hanya berlaku ketika ada acara HKJS.

"Namun sekarang tarifnya sama Rp 2.000, kalau ulang tahun besok Rp 732 lebih murah," jelas Soleh.

BACA JUGA:Parkir Meter di Surabaya Butuh Pengawasan Lebih Ketat 

Berbeda dengan Ratna, warga Surabaya, yang mengeluhkan tarif parkir tepi jalan umum yang mahal Rp 10.000. Pengalaman itu dialaminya saat menonton Surabaya Vaganza di Jalan Gubernur Suryo.

"Saya parkir motor ditarif Rp 10.000 di Apsari. Saya kaget kok mahal," ungkap Ratna.

BACA JUGA:Kemacetan di Jalan Urip Sumoharjo Surabaya, Parkir Liar Jadi Sorotan 

Hal yang sama juga dialami Rio, warga Surabaya Pusat. Dia nonton Festival Tepi Pantai 2025 di THP Kenjeran ditarif parkir Rp 5.000.

"Sangat mahal di Hari Jadi Kota Surabaya. Seharusnya kan Rp 2.000-3.000," ungkap Rio.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menjelaskan ada beberapa pemberlakuan tarif, yakni tarif tepi jalan umum (TJU), seperti non zona, insidentil, dan zona.

BACA JUGA:Kemacetan Akibat Pisang Keju Viral di Dharmahusada II, Warga Protes Parkir Sembarangan 

Non Zona tarif  truk gandengan, trailer Rp 15.000, truk, bus Rp 10.000, truk mini Rp 7.000, mobil Rp 3.000, sepeda motor Rp 1.000.

Sedangkan insidentil, truk gandengan, trailer Rp 25.000, truk, bus Rp 15.000, truk mini Rp 12.000, mobil Rp 10.000, sepeda motor Rp 3.000.

Parkir Tempat Khusus (PTK), seperti pelataran mobil penumpang dan barang <= 3.500 kg sebesar Rp 5.000, mobil penumpang dan barang > 3.500 Kg Rp 10.000, sepeda motor Rp 2.000.

BACA JUGA:Parkir di Pasar Keputran Utara, Dirut PD Pasar Surya Angkat Bicara 

Untuk gedung, mobil penumpang dan barang 3.500 kg sebesar Rp 8.000. Mobil penumpang dan barang 3.500 kg sebesar Rp 20.000, sepeda motor Rp 3.000, di taman untuk mobil penumpang dan barang 3.500 kg Rp 5.000 mobil penumpang dan barang  3.500 kg Rp 25.000, sepeda motor Rp 2.000.

Parkir wisata, tarif mobil penumpang dan barang 3.500 kg sebesar Rp 10.000, mobil penumpang dan barang 3.500 Kg, Rp 25.000, dan sepeda motor Rp 5.000. "Apabila parkir wisata harga Rp 5000 itu normal," jelas Jeane, Jumat 30 Mei 2025.

Sedangkan untuk parkir insidentil bagi sepeda motor ditarif Rp 10.000, Jeane berjanji akan menindak apabila menemukannya. Karena sesuai tarif sepeda motor hanya Rp 3.000.

BACA JUGA:Jalan di Pasar Keputran Utara Semrawut, Pedagang Keluhkan Lahan Parkir Mobil 

"Apakah ada bukti dan ciri-ciri jukirnya pak akan kita tindak," tegas Jeane.

Jeane menambahkan, Pemkot Surabaya memberikan kado istimewa bagi warganya dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-732. Bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Bank Jatim, pemkot memberlakukan tarif parkir khusus Rp 732 dengan metode pembayaran QRIS.

Pemberlakuan tarif khusus ini bertujuan utama untuk memeriahkan HJKS ke-732, sekaligus memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir secara nontunai.

BACA JUGA:Surabaya Perbaiki Sistem Parkir, Kejar Target PAD yang Meleset 

“Berlaku di berbagai lokasi strategis, tarif parkir istimewa ini akan berlaku pada 31 Mei 2025, tepat di puncak perayaan HJKS, di 15 lokasi Parkir Tetap Khusus (PTK),” jelas Jeane sapaan akrabnya.

Lokasi-lokasi tersebut meliputi area Park and Ride, Balai Pemuda, serta tempat strategis lainnya. Selain itu, parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) Kawasan Balai Kota Surabaya-Jalan Sedap Malam dan Jalan Jimerto, serta kawasan Taman Bungkul juga termasuk dalam daftar.

"Ke-15 lokasi ini hanya berlaku satu hari itu saja, yakni tepat tanggal 31 Mei atau saat puncak perayaan HJKS, dengan metode pembayaran menggunakan QRIS," imbuhnya.

BACA JUGA:Target PAD Parkir Surabaya Belum Maksimal, Dishub Terus Evaluasi 

Tak hanya di 15 lokasi PTK, tarif parkir khusus Rp 732 juga akan diberlakukan untuk sejumlah kegiatan penting lainnya. Seperti, Surabaya Pesta Pora di THP Kenjeran sisi utara, mulai tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 2025.

 “Dan juga Konser Puncak HJKS ke-732 di Surabaya Expo Center (SBEC) atau eks THR-TRS pada 31 Mei 2025,” terangnya.

Untuk kelancaran transaksi, Jeane menyarankan masyarakat untuk datang lebih awal agar tidak terkendala sinyal saat melakukan pembayaran QRIS.

“Pemberlakuan tarif parkir khusus ini diharapkan menjadi kado yang berkesan bagi masyarakat Surabaya yang beraktivitas di lokasi-lokir tersebut, serta bagi para pengunjung Surabaya Pesta Pora dan Konser Puncak HJKS,” pungkasnya. (rio)

Sumber: