umrah expo

Penahanan Ijazah Pekerja: Lemahnya Pengawasan Pemrov Jatim dan Pemkot Surabaya

Penahanan Ijazah Pekerja: Lemahnya Pengawasan Pemrov Jatim dan Pemkot Surabaya

Anthony Matondang diwawancarai wartawan di sela aksi May Day 2025.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penahanan ijazah pekerja yang terus terjadi menunjukkan kelemahan pengawasan Disnaker Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya.  

BACA JUGA:Usulan Buruh Terkait Hapus Pajak dan Ijazah Bisa Dipertimbangkan Gubernur

Hal itu, dikatakan Anthony Matondang, Humas Aliansi Masyarakat Sipil Surabaya dan Koordinator Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jatim. Menurut dia, tanggapan pemerintah baru muncul setelah kasus viral. Sebelum viral, tak ada inisiatif penyelidikan, meskipun sudah ada laporan.  


Mini Kidi--

"Ini sangat disayangkan. Meskipun Wakil Wali Kota Surabaya (Armuji) akhirnya merespons, seharusnya tindakan tegas diambil sejak awal, ketika laporan masuk ke disnaker atau aparat hukum terkait ketenagakerjaan. Tidak perlu menunggu viral," kata Anthony, Kamis 1 Mei 2025.

Anthony menegaskan, pencabutan Omnibus Law dan putusan MK seharusnya mendorong revisi UU Ketenagakerjaan, dipisahkan dari UU Ciptaker. Pembentukan Satgas PHK keliru, karena fokusnya investasi, bukan korban PHK. Pemerintah harus memprioritaskan perlindungan korban PHK dan penegakan hukum ketenagakerjaan yang efektif di Kemenaker.

BACA JUGA:Kasus Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal Berlanjut, 5 Saksi Diperiksa

"Karena kalau bicara mengenai Satgas PHK berarti ngomong soal investasi bukan berbicara mengenai korban PHK-nya. Seharusnya yang dilihat adalah korban PHK-nya artinya itu adalah berbicara mengenai fungsionalnya pemerintah fungsi penegakan hukum ketenagakerjaan di kemenaker," papar Anthony.

Selama beberapa tahun, menurut Anthony, penegakan hukum ketenagakerjaan sangat lamban. Hampir tidak ada pengusaha yang dipidana, hanya tindakan preventif yang tidak efektif. Tanpa pengawalan ketat, kasus sering tidak ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Silaturahmi Kaesang Pangarep dan Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Isu Penahanan Ijazah

Dia mencontohkan kasus KFC. Setelah berulang kali dilaporkan, kasus baru diselesaikan, itu pun terlambat. Korban PHK bertahan selama 6 bulan lebih tanpa gaji hingga menyerah. Ini kesalahan fatal pengawasan. Ketiadaan penegakan hukum yang efektif dan cepat membuat pengusaha semakin berani melanggar.  Korbannya semakin banyak.

BACA JUGA:Polda Jatim Usut Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan UD Sentoso Seal

"Pengusaha takut pada pidana, bukan hanya sanksi administratif. Jika ada penindakan pidana, pengusaha akan jera dan menjadi contoh bagi yang lain," tandas Anthony. (rio)

Sumber:

Berita Terkait