umrah expo

Komisi D Desak Penutupan Perusahaan Terkait Dugaan Penahanan Ijazah dan Pelanggaran Serius Lain

Komisi D Desak Penutupan Perusahaan Terkait Dugaan Penahanan Ijazah dan Pelanggaran Serius Lain

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir. -mg1/Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dugaan praktik penahanan ijazah yang dilakukan UD Sentosa Seal di Surabaya semakin meluas. Fakta baru terungkap bahwa 31 mantan karyawan yang melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim tidak hanya berasal dari satu perusahaan, melainkan dari 12 titik perusahaan lain yang juga berlokasi di Surabaya. 

BACA JUGA:Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Bongkar Dugaan Praktik Tebus Ijazah

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, saat hearing yang difasilitasi oleh Komisi D. Menurut Akmarawita, Diana terus menerus menjawab tidak tahu terkait keberadaan ijazah para mantan karyawan.


--

"Makanya kemarin saat hearing yang difasilitasi Komisi D DPRD Surabaya (Rabu), dia (Jan Hwa Diana selaku pemilik UD Sentosa Seal) hanya menjawab tidak tahu-tidak tahu. Kalau kita paksa juga kita bukan pengadilan, bukan kepolisian," ujar Akma, Rabu 16 April 2025. 

Lebih lanjut, Komisi D DPRD Surabaya mendesak Dinas Perindustrian baik tingkat provinsi maupun kota untuk berkoordinasi dengan kepolisian. Langkah ini dianggap perlu mengingat sulitnya mengajak pemilik perusahaan berdiskusi dan mencari solusi secara musyawarah. 

BACA JUGA:Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Bagian Pengiriman, Resign karena Terlambat Kirim Sparepart

Akma menegaskan bahwa keberadaan 31 ijazah mantan karyawan itu harus dipertanggungjawabkan dan merasa aneh jika pemilik perusahaan mengaku tidak tahu menahu keberadaannya.

"Jadi kita minta Dinas Perindustrian baik provinsi dan kota berkoordinasi dengan kepolisian kalau perlu, kalau misalnya (Diana, red) susah untuk diajak berdiskusi untuk mencari mufakat ya harusnya dengan cara paksa. Karena ini 31 ijazah karyawan harusnya itu kemana masa tidak tahu, saat ditanya dalam forum hearing DPRD, dia (owner UD Sentosa Seal) juga merasa tidak menahan, harusnya (berkas itu, red) berada di lingkup perusahaan," tegasnya.

BACA JUGA:Polemik Penahanan Ijazah Karyawan, Izin Usaha CV Sentosa Seal Terancam Dicabut

Selain dugaan penahanan ijazah, perusahaan tersebut juga diduga tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB). Akma menyatakan bahwa jika terbukti ada pelanggaran serius, tindakan tegas berupa penutupan perusahaan harus dilakukan. Bahkan, ia mendorong agar kasus penahanan ijazah yang tidak sesuai dengan undang-undang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kalau sudah ada pelanggaran serius ya ditutup saja. Kalau ada dugaan pidana seperti penyekapan, kemudian penahanan ijazah yang tidak sesuai undang- undang ya sudah di polisikan saja," tandasnya.

BACA JUGA:Puluhan Orang Diduga Jadi Korban Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

Akma menegaskan bahwa Komisi D DPRD Surabaya meminta agar kasus ini diusut tuntas, dengan fokus utama pada dugaan penahanan ijazah. Pihaknya juga akan menindaklanjuti jika ditemukan adanya penyelewengan lain yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Sumber:

Berita Terkait