Panti Pijat dan Biliar di Surabaya Diawasi Ketat Selama Ramadan
Petugas melakukan razia sebagai penegak perda meningkatkan pengawasan terhadap tempat rekreasi hiburan umum (RHU) selama Ramadan. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satpol PP Kota SURABAYA sebagai penegak perda meningkatkan pengawasan terhadap tempat rekreasi hiburan umum (RHU) selama Ramadan.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Razia Prostitusi Terselubung, Dewan: Jangan Tebang Pilih
Operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan.

--
Pada Selasa 4 Maret 2025, Satpol PP melakukan inspeksi mendadak di beberapa lokasi di Surabaya Selatan, termasuk tempat biliar dan panti pijat (spa), yang diduga masih beroperasi. Tindakan ini diambil berdasarkan laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Razia Gabungan di RHU Surabaya Barat, 93 Pengunjung Negatif Narkoba
"Kami menerima laporan dari warga tentang adanya tempat biliar dan panti pijat yang masih buka. Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Agnis Juistityas, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya.
Agnis menjelaskan bahwa Satpol PP berkoordinasi dengan Disbudporapar untuk memastikan tempat biliar yang diperbolehkan beroperasi atau mendapatkan izin buka selama Ramadan. Selain itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) juga dilibatkan dalam pengawasan ini.
BACA JUGA:Razia Gabungan RHU di Surabaya Temukan Dua Pengunjung Positif Narkoba
Dalam inspeksi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas di tempat biliar yang dilaporkan. Namun, meja biliar ditemukan dalam keadaan terbuka. Pemilik tempat usaha diminta untuk menutup meja biliar tersebut dan membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi SE Wali Kota.
"Jika mereka melanggar komitmen, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bahkan penutupan total kegiatan usaha," tegas Agnis.
BACA JUGA:Razia Panti Pijat Darmo Park Diduga Sediakan Layanan Plus-plus
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan RHU yang masih beroperasi selama Ramadan. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Satpol PP atau melalui saluran komunikasi yang tersedia. (alf)
Sumber:

