Kenaikan Harga Elpiji Timbulkan Protes, YLPK Jatim Desak Pemerintah Bertindak
Ketua YLPK Jatim Said Sutomo.-Arif Alfiansyah-
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara barang publik dan privat. Jika barang privat, seperti makanan atau pakaian, harganya ditentukan oleh mekanisme pasar, maka barang publik seperti elpiji seharusnya diatur oleh pemerintah untuk memastikan keterjangkauan bagi seluruh masyarakat.
BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP, Masyarakat: Pemerintah Merepotkan!
"Gas elpiji merupakan barang publik beda dengan barang dan atau jasa privat. Jika barang dan atau jasa publik maka konsumen dikenakan kewaban membayar sesuai dengan nilai tukar atau harga yang penetapannya ada campur tangan pemerintan dan DPR RI atau DPRD provinsi atau kabupaten atau kota. Sementara jika menyangkut barang dan jasa privat konsumen berkewajiban membayar sesuai nilai tukar yang disepakati oleh konsumen dengan pelaku usahanya, " pungkasnya. (alf)
Sumber:



