umrah expo

YLPK Jatim Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Konsumen Terkait Maraknya Pakaian Bekas

YLPK Jatim Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Konsumen Terkait Maraknya Pakaian Bekas

M Said Sutomo.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di SURABAYA dan Jatim.  

BACA JUGA:YLPK Jatim Soroti Byar Pet Penerangan Jalan Umum

Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo menyatakan selama penjual jujur dan transparan mengenai kondisi barang,  penjualan pakaian bekas diperbolehkan. Konsumen dan penjual sama-sama mengetahui bahwa barang tersebut adalah bekas, dan penjual memberikan informasi yang akurat mengenai kondisi barang, termasuk jika ada cacat.


Mini Kidi-- 

Namun, jika penjual memberikan informasi yang menyesatkan, misalnya dengan menyebut pakaian bekas sebagai barang baru, maka hal tersebut dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan berpotensi dikenai sanksi pidana.  

BACA JUGA:YLPK Jatim: Produk Asbes Putih Tidak Terbukti Sebabkan Penyakit Asbestosis

"Selama barang bekas dikatakan bekas, bukan dikatakan baru dan konsumenya mau ya tidak apa-apa. Tahu sama tahu dan cirinya apa, pelaku usaha memberikan informasi yang benar. 

Kalau pun ada cacatnya ya dikatakan ada cacatnya barang, jujur. Kalau menyalahi itu semua maka bisa bisa dikatakan melanggar UU konsumen dan bisa dikatakan pidana," kata Said.

BACA JUGA:BBM Pertamax Diduga Dioplos, YLPK Jatim Buka Posko Pengaduan

YLPK Jatim menekankan pentingnya pengujian standar kesehatan pakaian bekas oleh Dinas Kesehatan untuk memastikan keamanan bagi konsumen. Pakaian bekas yang dianggap berbahaya seharusnya tidak diperbolehkan untuk dijual. 

BACA JUGA:Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer, Ketua YLPK Jatim: Justru Persulit Distribusi Tepat Sasaran

"Kalau standar kesehatan harus diuji oleh dinas kesehatan. Kalau dikatakan berbahaya yatidak usah dijual.

Pemerintah harus turun. Perlindungan konsumen itu integratif. Dari sisi ekonomi bagaimana, dari segi perdagangan bagaimana," ujar Said.

Pemerintah, menurut Said, perlu turun tangan untuk melindungi konsumen secara komprehensif, baik dari sisi ekonomi maupun perdagangan. YLPK Jatim menganggap tindakan penipuan terjadi jika penjual tidak mengungkapkan cacat barang atau menyembunyikan informasi penting mengenai kondisi pakaian bekas yang dijual.

Sumber:

Berita Terkait