umrah expo

YLPK Jatim Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Konsumen Terkait Maraknya Pakaian Bekas

YLPK Jatim Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Konsumen Terkait Maraknya Pakaian Bekas

M Said Sutomo.-Oskario Udayana-

BACA JUGA:Respon Proyek Terowongan Pejalan Kaki di Wonokromo, Ketua YLPK Jatim: Warga Terdampak Miliki Hak Menggugat

Said mengimbau agar pembeli lebih teliti dan menanyakan informasi secara detail kepada penjual. Penjual juga diimbau untuk jujur dan transparan mengenai kondisi barang yang dijual, tidak boleh menyebut pakaian bekas sebagai barang baru.  Dia juga mengingatkan akan potensi penularan penyakit kulit seperti panu melalui pakaian bekas yang perlu diinformasikan kepada konsumen.

YLPK Jatim menegaskan, hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur dan benar sejalan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang sama.  Penjualan pakaian bekas diperbolehkan selama tidak ada paksaan dan tidak melanggar prinsip perdagangan bebas.

BACA JUGA:Laka Akibat Jalan Rusak, YLPK Jatim: Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Pemerintah

YLPK Jatim mendesak pemerintah pusat, provinsi, kota, dan kabupaten untuk meningkatkan peran serta dalam melindungi konsumen dari dampak maraknya penjualan pakaian bekas di Surabaya dan Jatim.  

Said menyatakan keprihatinannya atas kurang efektifnya penegakan hukum perlindungan konsumen, khususnya terkait maraknya pakaian bekas yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan ekonomi.

YLPK Jatim mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 yang menetapkan tiga pilar perlindungan konsumen. Peran pemerintah yang efektif, pemberdayaan konsumen, dan kepatuhan pelaku usaha.  

BACA JUGA:Respon Proyek Terowongan Pejalan Kaki di Wonokromo, Ketua YLPK Jatim: Warga Terdampak Miliki Hak Menggugat

Said mempertanyakan efektivitas peran pemerintah dalam mengawasi peredaran pakaian bekas, memastikan keamanan kesehatan konsumen dari potensi penyakit menular, seperti panu, serta melindungi kondisi ekonomi masyarakat.

YLPK Jatim menekankan pentingnya pengawasan pra-pasar (pre-market) untuk memastikan informasi yang diberikan penjual akurat dan jujur, termasuk jaminan kesehatan dan kehalalan produk.  

Organisasi ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap hak-hak konsumen sejak pra-transaksi hingga purna jual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Said menegaskan, YLPK Jatim, sebagai organisasi swadaya dan nirlaba, tetap menuntut pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.  

YLPK Jatim mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan nyata dalam melindungi konsumen dari potensi kerugian yang ditimbulkan oleh maraknya penjualan pakaian bekas.  Mereka mendorong penegakan hukum yang lebih efektif untuk menindak penjual yang memberikan informasi yang menyesatkan atau menjual barang yang membahayakan kesehatan.

"Imbauan kepada pembeli dan penjual,  pembeli harus cerewet, mendapatkan pengakuan jujur dari penjualnya. Sesuai barang bekas yang dijual jangan sampai dikatakan barang baru," imbau Said. (rio)

Sumber: