Belasan Korban Malang City Point Ngadu ke DPRD Kota Malang
Tim kuasa hukumnya, Sumardan, dan rekan bersama para korban MCP --
"Kami tidak menyangka diperlakukan seperti ini. Untuk itu, melalui pengacara terus memperjuangkan hak-hak sampai ada kejelasannya. Kami tidak minta bunga atau denda, cukup pokoknya saja yang dikembalikan," jelas Tharfiansyah.
BACA JUGA:Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Malang, Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Catatan Kritis
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan, sementara belum bisa menjawab yang diaspirasikan. Dan masih sebatas menampung, dan membahasnya dengan tiga Wakil Ketua DPRD.
"Kami pun masih akan mengkoordinasikan dengan komisi A yang membidanginya," tutur Amithya.
BACA JUGA:Usai Dikoyak Kericuhan, Perbaikan DPRD Kota Malang Capai Rp100 Juta
Kata dia, kelanjutan seperti apa, akan menyesuaikan dengan kegiatan di DPRD.
"Kami upayakan rapat pertemuan kelanjutannya. Kami diupayakan pada Juni 2025 ini ada pertemuan lanjutannya," pungkasnya. (edr)
Sumber:

