Belasan Korban Malang City Point Ngadu ke DPRD Kota Malang

Belasan Korban Malang City Point Ngadu ke DPRD Kota Malang

Tim kuasa hukumnya, Sumardan, dan rekan bersama para korban MCP --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah pembeli kondotel dan apartemen PT Graha Mapan Lestari pengembang Malang City Point (MCP), Dieng, Kecamatan Sukun Kota Malang, mendatangi kantor DPRD Kota Malang, Senin 2 Juni 2025.

Kedatangan sejumlah pembeli properti didampingi tim kuasa hukumnya, Sumardan, SH, MH dan rekan. Mereka menyampaikan aspirasi dan ngadu ke Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Sirraduhita. Aduan itu, terkait permasalahan MCP, yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah.

BACA JUGA:DPRD Kota Malang Respons Rekayasa Lalin Kahuripan, Ditto Arief Sampaikan Ini


Mini Kidi--

Melalui Kuasa hukumnya, Sumardhan menjelaskan, kedatangannya ke gedung DPRD untuk mencari solusi. Dengan para Wakil Rakyat, bisa membantu sesuai kewenangan yang dimilikinya.

"Bercermin pada kasuistis di Meikarta Jakarta, korbannya difasilitasi DPR RI. Kami melihat, ada harapan untuk diselesaikan. Sehingga kami datang ke DPRD Kota Malang," terang advokat Sumardan, dari Law Firm Edan Law tersebut.

BACA JUGA:Demo DPRD Kota Malang, MMPJ Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional

Ia mengaku optimis, ada secercah harapan besar. Kliennya berjumlah 17 orang mengalami kerugian Rp 7,7 miliar. Dikarenakan, membeli apartemen dan kondotel dan lunas, tahun 2010 an. Untuk itu,  prinsipnya hanya ingin uangnya kembali, meskipun tanpa bunga atau denda.

"Kami tidak berlebihan menuntut hak, hanya minta pengembalian uang pokoknya saja. Karena proses lelang yang dilakukan, apalagi adanya pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan keterangan pailit. Tentunya ini sangat merugikan," lanjutnya.

BACA JUGA:Temuan Limbah Medis di Supit Urang, Komisi C DPRD Kota Malang Sidak Rumah Sakit

Dengan difasilitasi Polresta Malang Kota, pihaknya bisa menyuarakan aspirasinya ke DPRD. Karena ini menyangkut kepentingan publik,dan korban. Besar harapannya ada dukungan dan bantuan menyelesaikan permasalahannya.

"Kenapa kami berupaya menyuarakan ke DPRD, agar terfasilitasi dan dimediasi. Syukur alhamdulilah, ada solusi penyelesaiannya juga. Kami berpikir ini menyangkut soal hukum, ranahnya Komisi A. Tapi kami sangat bangga dan mendapatkan kehormatan, Ketua DPRD sendiri yang menyambut silaturahim kami. Tentunya kami merasa diperhatikan," imbuhnya.

BACA JUGA:HUT 111 DPRD Kota Malang, Berikan Apresiasi pada Mantan Ketua Dewan

Hal senada, disampaikan Tharfiansyah salah satu korban MCP asal Surabaya. Ia mengalami rugian Rp 585 juta. Ia terus berjuang menuntut haknya.

Sumber:

Berita Terkait