Dekan FH Unisma Sebut Keseimbangan Fungsi APH dalam Penegakan Hukum
Dekan Fakultas Hukum Unisma, Dr. Arfan Kaimudin, S.H.--
Ia mengusulkan, pembaruan KUHAP, terdapat klausul yang memperjelas batas kewenangan institusi penegak hukum di tahap pra-ajudikasi. Dengan demikian, penyelidikan dan penyidikan Polri, bisa dijalankan secara profesional.
“Kejelasan fungsi dan pembagian peran adalah kunci. Jika tahap pra-ajudikasi keliru, maka keadilan akhirnya hanya menjadi jargon tanpa makna nyata,” pungkas Dr. Arfan. (edr)
Sumber:


