Pemkab Malang Raih Penghargaan Kategori Pemda Penyalur Dana Desa Tercepat Tahun 2025
Spanduk (banner) penghargaan.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Sebuah penghargaan kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pemkab Malang mendapatkan predikat penghargaan Kategori Pemda Penyalur Dana Desa (DD) Tercepat Tahun 2025.
Penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna, pada 15 Juli lalu, diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja luar biasa dalam percepatan proses administrasi, ketepatan waktu, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam penyaluran DD ke seluruh 378 desa di Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Kendalikan Serangan Hama Tikus, Pemkab Malang Dirikan Pagupon Burung Hantu di 17 Kecamatan

Mini Kidi--
"Penghargaan Kategori Pemerintah Daerah Penyalur Dana Desa Tercepat Tahun 2025 itu sekaligus secara nasional tercepat ketiga, di bawah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan," kata Sanusi.
Sanusi menambahkan, Kabupaten Malang juga dinilai sebagai Pemda pertama yang desanya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), yaitu Desa Purwosekar yang menyalurkan BLT tahun 2025 pada tanggal 13 Januari 2025. Serta, Pemda pertama yang menyelesaikan pembayaran dana desa tahap I untuk 378 desa, yaitu pada tanggal 28 April 2025.
BACA JUGA:Sinergi Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Lebih lanjut, Sanusi menegaskan bahwa alokasi APBN untuk desa yang diwujudkan dalam Dana Desa menjadi penyangga bagi pelaksanaan pembangunan desa. Pentingnya dana ini memunculkan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyalurkannya hingga ke desa secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
"Dalam penyaluran tersebut, Kabupaten Malang kembali memperoleh penghargaan sebagai daerah tercepat dalam mencairkan dana desa. Prestasi tersebut membuktikan kinerja dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Malang, KPPN Malang, dan desa penerima," imbuhnya.
BACA JUGA:Bupati Sanusi Targetkan Semua Jabatan Kosong di Pemkab Malang Terisi Penuh Tahun 2025
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan desa dengan meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan Penyaluran Dana Desa Tercepat Tahun 2025 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui KPPN Malang.
Capaian ini juga mencerminkan koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Beliau menyebut, Dana Desa yang diterima Kabupaten Malang Tahun 2025 sebesar Rp460.060.995.000 dan telah tersalurkan pada Tahap 1 sebesar Rp276.036.597.000. Saat ini, telah berproses penyaluran Tahap 2 sebesar Rp54.578.397.600, sehingga total penyaluran mencapai Rp330.614.994.000 (71,86%).
BACA JUGA:Dinas Kominfo Kabupaten Malang Gelar Podcast: Sosialisasi DBHCT Pemkab Malang 2025 Bidang Kesehatan
Diakuinya, Dana Desa Tahun 2025 difokuskan untuk mendukung percepatan penurunan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi, dan penyediaan pelayanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
Sumber:

