umrah expo

Kurang dari 4 Jam, Pelaku Penculikan Anak Dau Tertangkap

Kurang dari 4 Jam, Pelaku Penculikan Anak Dau Tertangkap

Tersangka ADR dan sarana dipakai menculik--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - ADR (35) pelaku aksi penculikan anak di Kecamatan Dau, Kabupaten MALANG, pada Kamis 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 wib. telah berhasil diungkap dengan cepat oleh petugas gabungan MALANG Raya dan berhasil diamankan. Petugas hanya membutuhkan waktu 4 jam, setelah adanya laporan masuk ke Polsek Dau atas kejadian penculikan tersebut.

"Saat ini korban sudah kembali dalam pelukan keluarganya dalam keadaan selamat dan sehat," terang, Kapolres Malang, AKBP. Danang P.S, Jumat 23 Mei 2025.

BACA JUGA:Anak 4 Tahun Diculik di Malang, Pelaku Todongkan Pisau ke Pengasuh


Mini Kidi--

Kapolres sedikit mengungkapkan kronologis kejadian. Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30 wib di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau. Saat itu korban hanya berdua bersama dengan As8sten Rumah Tangga (ART), Adinda Charista (34) ibu korban, tengah bertemu rekan bisnis di Kota Batu. 

Pelaku yang diketahui berinisial ADR (35), mendatangi rumah korban dan langsung menodongkan senjata tajam ke arah pengasuh sebelum membawa kabur bocah laki-laki berusia 4 tahun tersebut.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku," kata Danang.

BACA JUGA:Heboh Dugaan Penculikan di Kalipare, Ternyata Dijemput Ibu Kandung Tanpa Pemberitahuan

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam pengasuh korban, serta satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 1473 UJE yang digunakan pelaku saat melarikan korban.

Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta kepada keluarga korban. Bahkan dari permintaan tebusan itu, pelaku sudah menerima uang 20 juta yang ditranfer ibu korban.

"Pelaku mengancam jika uang tidak diberikan, anak korban akan dijual," tambah Danang.

BACA JUGA:Bocah 11 Tahun Hilang di Jember, Ayah Laporkan Kasus Penculikan

Diketahui, ADR ternyata merupakan orang yang cukup dekat dengan keluarga korban, Polisi kini mendalami motif penculikan termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu. Untuk proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Satreskrim Polres Malang, akan terus mengembangkan kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber:

Berita Terkait