Kabid TK/SD Diduga Lakukan Pungli pada Kasek SD se-Kabupaten Malang
Direktur Eksekutif Pusdek, Asep Suriaman, --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dunia pendidikan kembali menuai sorotan atas ulah salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pada sejumlah Kepala Sekolah Dasar se-Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi yang diterima Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) dari pengaduan langsung salah satu Kasek SD bahwa pungli itu dilakukan oleh Kepala Bidang TK/SD dengan nilai pungutan yang bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp1,6 juta.
"Dugaan pungli tersebut terjadi hampir merata di 33 kecamatan, hampir semua kepala sekolah SD se-Kabupaten Malang, yang disinyalir dilakukan oleh oknum Kabid SD," ujar Direktur Eksekutif Pusdek, Asep Suriaman, S. Psi, Kamis 23 Januari 2025.
BACA JUGA:Skandal Pungli Dana Desa Guncang Jember, Belasan Kades Jadi Korban
Aksi dugaan Pungli yang dilakukan Kabid SD terungkap ketika sejumlah kepala sekolah mengadukan persoalan itu kepada Pusdek. Sejumlah kepala sekolah itu merasa kesal atas apa yang mereka alami dengan dimintai uang yang jumlahnya bervariasi.
"Menurut pengakuan para kepala sekolah ini diharuskan menyetor sejumlah dana, antara 1 juta sampai 1,6 juta per kepala sekolah kepada Kabid SD, saat Kabid SD berkunjung ke sekolah mereka," kata Asep.
Bukan hanya itu, lanjut Asep, menurut informasi yang masuk ke Pusdek, bahkan atas ulah tersebut para kepala sekolah diminta untuk membuat pernyataan bahwa tidak pernah menjadi sasaran Pungli atau sebagainya.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Garum Blitar Keluhkan Adanya Praktik Dugaan Pungli
"Apalagi saat ini para kepala sekolah infonya diminta menandatangani surat pernyataan melalui Korwil Diknas di tiap kecamatan bahwasanya para kepala sekolah tidak pernah dipungli. Ada apa ini sebenarnya? Kok Kabid SD seakan-akan mengintervensi? Secara logika ini ada yang sedang disembunyikan," imbuh Asep.
Di samping itu, Asep pun menyampaikan, beredar isu bahwa ada dugaan terjadi penekanan terhadap sejumlah kepala sekolah yang mendapat proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang. Tekanan itu juga diduga dilakukan oleh Kabid SD.
"Kabid SD ini diduga sengaja mengarahkan atau menggiring proyek DAK dan APBD yang seharusnya dikerjakan swakelola malah dimonopoli oleh menantunya Kabid SD berinisial MC pemilik CV KUE. Ini jelas merupakan perilaku KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, red), kalau itu memang benar terjadi, kami minta segera bersihkan Dinas Pendidikan dari praktik KKN seperti ini," imbuhnya.
BACA JUGA:Pungli di Wisata Religi Sunan Ampel, Jukir Dibawa ke Mapolsek Semampir
Lebih jauh, Pusdek sendiri sudah melayangkan surat laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada Jumat 17 Januari 2025. Kini, Pusdek tengah menunggu tindakan tegas terhadap Kabid SD tersebut jika memang terbukti melakukan Pungli.
"Oleh karena itu, kami dari Pusdek berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan tutup mata akan ulah Kabid SD di jajaran Dinas Pendidikan ini," tegas Asep. (kid)
Sumber:

