Massa Tagih Janji Politik Bupati Magetan Rp 3 Juta per RT
Orasi mahasiswa di depan Kantor DPRD Magetan.-Septian Bayu-
MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Janji politik bantuan keuangan sebesar Rp 3 juta untuk seluruh Rukun Tetangga (RT) se-Kabupaten Magetan yang pernah dilontarkan Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dan Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro saat Kampanye Pilkada 2024 saat ini ditagih rakyat, Selasa 2 September 2025.
BACA JUGA:Kebijakan Beli Mobdin Mewah Pejabat Magetan Didemo Mahasiswa
Dalam aksi demo di depan Kantor DPRD Magetan, Senin 1 September 2025, massa mempertanyakan realisasi janji politik Nanik-Suyatni (NIAT) bantuan keuangan untuk RT tersebut.

Mini Kidi--
“Ya terkait program tersebut kami tetap berharap untuk dapat direalisasikan tentunya secara adil, transparan, dan tepat sasaran. Karena bantuan alokasi anggaran untuk RT menjadi sangat penting demi memperkuat pembangunan di tingkat paling bawah, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan secara merata,“ kata Ketua PC PMII Magetan Lukman Hakim, Selasa 2 September 2025.
BACA JUGA:Kondisi Jalan Rusak, Warga Miskin Diami RTLH, Pemkab Magetan Pilih Belanja Mobdin Mewah
Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro berjanji Tahun Anggaran 2026 program Rp 3 juta per RT itu akan dijalankan.
“Kami sudah bersepakat dengan Dewan meskipun proses pembahasan anggaran sedang berjalan, kami bersepakat program RT minimal 3 juta akan dilaksanakan tahun 2026 tahun depan, saya ulangi tahun 2026,“ beber Suyatni Priasmoro, Senin 1 September 2025.
BACA JUGA:ASN Magetan HSS, Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Diberhentikan Sementara
Wabup Magetan memastikan, jika program bantuan keuangan tiap RT sebesar Rp 3 juta itu gagal, dirinya siap mundur.
BACA JUGA:Pemkab Magetan Ambil Alih Aset Tanah di Sarangan
“Kalau dari sisi sejarahnya kami menyampaikan program sesungguhnya kontraknya apabila 2 tahun setelah berwenang menyusun APBD tidak bisa menjalankan program itu, kami bupati dan wakil bupati Magetan bersedia mundur dari jabatan, bukan hanya janji, kami sudah kontrak di notaris, tertulis. Dicek di notaris,“ pungkas Suyatni Priasmoro. (sep/rik)
Sumber:



