Cabuli Anak di Bawah Umur, Lelaki Bejat Dikerangkeng
Tersangka diamankan di Mapolres Sumenep. (st) --
SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID - Tersangka MR (30) warga Kecamatan Gapura dijebloskan dalam kerangkeng. Lelaki ini ditangkap Satreskrim Polres Sumenep karena mencabuli anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah M (41), orang tua korban melapor polisi pada 16 Juli 2025. Sedangkan korban berinisial DR (13) masih berstatus pelajar.
BACA JUGA:Polres Sumenep Tangkap 3 Pengedar Narkotika, Sita 122 Gram Sabu dan 30 Ineks
BACA JUGA:Ancaman Cuaca Ekstrem, Pemkab Sumenep Siagakan Aparat dan Warga Diminta Waspada
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Februari tahun ini. Tersangka dan korban itu masih satu desa di Kecamatan Gapura. Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu sebanyak dua kali.
Atas laporan dari orang tua korban, Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka ditangkap Rabu (23/7) sekitar pukul 18.00 di rumah orang tuanya di Kecamatan Batang-Batang.
“Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas pihak kepolisian,” tegas Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, Jumat (25/7).
Lanjut dia, tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pemeriksaan psikologi korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (uri)

Mini Kidi--
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar, terutama terhadap anak-anak. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.(uri/udi)
Sumber:

