30 Wartawan Ikuti Pra-UKW Secara Daring, Diminta Pahami Kode Etik Jurnalistik
Acara pra-UKW yang dilaksanakan lewat zoom. --
PAMEKASAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pra-Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Perum LKBN Antara dilakukan secara daring atau zoom meeting, Rabu (23/7). Kegiatan ini diikuti 30 peserta dari wartawan yang ada di Jatim.
Sedangkan UKW sendiri akan diselenggarakan di Surabaya pada 30–31 Juli 2025, diikuti 30 wartawan dari jenjang muda hingga utama.
Kegiatan pra-UKW dibuka oleh Firyal Kamilah, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Gusti Nur Cahya Aryani selaku General Manajer Layanan Media dan Komunikasi Perum LKBN Antara.
Materi sesi pertama menghadirkan narasumber dari Dewan Pers, yang mengupas tentang konvergensi media massa, kode etik jurnalistik, hingga ancaman hukum yang dihadapi perusahaan dan wartawan. Sesi ini juga membuka ruang diskusi interaktif melalui sesi tanya jawab.
BACA JUGA:Ratusan Buruh Tani Tembakau Pamekasan Dapat BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:BPN Pamekasan Rakor Monitoring Evaluasi Pembangunan Gedung Arsip
Memasuki sesi kedua, peserta mendapatkan pembekalan teknis seputar praktik jurnalistik di era digital dari Primayanti, Redaktur Internasional LKBN Antara.
Maha Eka Swasta yang juga Ketua Informasi dan Komunikasi Dewan Pers menunjukkan data pada Juni 2025, jumlah pengaduan yang masuk ke Dewan Pers mencapai 199 pengaduan. Dan ini menjadi rekor pengaduan tertinggi.
"Tentu Dewan Pers akan memproses pengaduan tersebut. Ketika ada sengketa berita ini ranah Dewan Pers. Sengketa berita bukan ranah pidana, tetapi ranah Dewan Pers," katanya.
Ia menambahkan untuk meminimalisasi pengaduan tersebut, wartawan harus memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak hanya mencari click bait dalam pembuatan berita.
"Biar media dipercaya, maka wartawannya perlu memahami Kode Etik Jurnalistik. Wartawan perlu pedoman yang jelas yang dikenal dengan Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana dokter yang juga memiliki kode etik," ungkap lelaki yang disapa Mekos.
Mekos menegaskan kalau ada pelanggaran pemberitaan maka diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kecuali bagi wartawan yang melakukan pelanggaran pidana, seperti pemerasan.
"Mengapa Kode Etik Jurnalistik diperlukan? Untuk melindungi wartawan, menjamin kebebasan pers, dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar," katanya.

Mini Kidi--
Sumber:



