new idulfitri

Data PTSL 2026 Diumumkan, Warga Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Keberatan

Data PTSL 2026 Diumumkan, Warga Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Keberatan

Kegiatan penyerahan simbolis pengumuman data fisik dan yuridis yang berlangsung di Kantor Desa Bedahan, Kecamatan Babat oleh Kantah Lamongan.--

LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan mulai membuka tahap krusial dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 dengan melakukan penyerahan simbolis pengumuman data fisik dan yuridis.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Bedahan, Kecamatan Babat, dan dipimpin langsung oleh Ketua Tim 1, Ade Mahendra Abadi, S.A.P, Kamis, 2 April 2026.

Turut hadir dalam kegiatan ini para kepala desa, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), serta anggota yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL.

BACA JUGA:Gaspol Usai Perpindahan PPPK, BPN Lamongan Langsung Tancap PTSL 2026


Mini Kidi Wipes.--

Pengumuman ini menjadi bagian penting dalam proses legalisasi aset masyarakat, sekaligus bentuk transparansi pemerintah dalam memastikan keabsahan data tanah yang didaftarkan.

Dalam pengumuman tersebut, ditegaskan bahwa proses ini telah memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, yang mengatur kewajiban publikasi data fisik dan yuridis hasil pengumpulan di lapangan.

“Melalui pengumuman ini, masyarakat diberikan ruang untuk memastikan data yang tercatat sudah benar dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujar Ade Mahendra dalam keterangannya.

BACA JUGA:BPN Bojonegoro Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL Rampung September 2026


Gempur Rokok Ilegal -----

Masyarakat yang merasa berkepentingan terhadap bidang tanah yang diumumkan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak tanggal pengumuman.

Namun, warga diminta untuk memperhatikan batas waktu tersebut. Pasalnya, keberatan yang disampaikan melewati tenggat tidak akan diproses oleh Kantor Pertanahan.

Dengan tahapan ini, Kantor Pertanahan Lamongan berharap pelaksanaan PTSL 2026 dapat berjalan lancar, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. (mik)

Sumber: