Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET, Kejari Lamongan Belum Panggil Kiosnya
Pupuk subsidi pemerintah--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO. ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan belum melakukan pemanggilan terhadap kios pupuk "Yayin Jaya" di desa Takeranklanting dan kios pupuk "Jaya Abadi" di desa Kelorarum kecamatan Tikung, Lamongan atas pengaduan sebelumnya oleh masyarakat tentang penjualan pupuk melebihi Harga Eceran Tetap (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
H. Taufik pemilik kios pupuk bersubsidi "Jaya Abadi" desa Kelorarum membenarkan bahwa adanya pengaduan kiosnya atas penjualan pupuk subsidi yang melebihi HET. Ditanya apakah dirinya sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamongan. "Belum ada panggilan pak," kata H. Taufik singkat.
Senada, Istri H. Zayin pemilik kios pupuk bersubsidi "Yayin Jaya" desa Takeranklanting dimintai keterangan melalui suaminya, berdasarkan adanya pengaduan ke pihak Kejari Lamongan, apakah sudah di panggil untuk dimintai keterangan perihal penjualan pupuk pada kiosnya yang melebihi HET. Ia secara singkat memberikan keterangan. "Iya belum," kata H. Zayin.
BACA JUGA:Kasus Korupsi RPH-U, Usai Ditetapkan Tiga Tersangka hingga Kini Belum Ditahan Kejari Lamongan

Mini Kidi--
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Lamongan, MHD Fadly Arby ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya membenakan, "Iya benar, pengaduannya ada di meja saya itu. Selanjutnya masih menunggu disposisi sprindik (surat perintah penyidikan). Dalam kata lain masih menunggu sprindik dari Kepala Kajaksaan Negeri Lamongan," ucap Fadly sapaan familiernya.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi tahun 2025 telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.
Rincian HET pupuk subsidi tahun 2025 Urea Rp. 2.250 per kg, NPK Rp. 2.300 per kg, Organik Rp. 800 per kg. Ketentuan HET pupuk subsidi. HET ini berlaku sejak 1 Januari 2025. Penjualan pupuk subsidi dilarang melebihi HET yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Kejari Lamongan Terima Uang Pengembalian Kelebihan Pembayaran BLT DBHC-HT
Pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana. Penyaluran pupuk subsidi tahun 2025 dan Pupuk subsidi tahun 2025 sudah bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025. Petani dapat menebus pupuk bersubsidi baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.
Pupuk bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah. Itu bisa menyulitkan petani dalam proses produksi hingga akhirnya hasil pertanian menjadi tidak maksimal. (pul).
Sumber:



