umrah expo

Terdakwa Penipuan Pengadaan Lahan Jalan Tol Bandara Dhoho Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Terdakwa Penipuan Pengadaan Lahan Jalan Tol Bandara Dhoho Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Terdakwa Ganang keluar dari ruang sidang.-Ahmad Rifai-

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadaan lahan untuk jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri, ternyata meninggalkan kasus pidana penipuan yang melibatkan beberapa pihak. 

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Kertosono-Kediri, Ratusan Warga Terdampak Ikuti Sosialisasi Ganti Rugi

Kasus tersebut membuat PT Surya Kerta Agung (PT SKA) anak perusahaan PT Gudang Garam yang bergerak dalam bidang pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan jalan dan jalan tol sebagai pemilik proyek pengadaan lahan mengalami kerugian hingga ratusan miliar.


Mini Kidi--

Salah satu yang kini duduk di kursi pesakitan adalah Ganang Susanto, warga Desa Kaligayam, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Ia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri hukuman penjara 3 tahun 4 bulan, pada sidang yang digelar Kamis 21 Agustus 2025.

BACA JUGA:Sosialisasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Dihadiri Ratusan Warga Terdampak

Dari informasi yang ditampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perka) PN Kota Kediri, Jumat 22 Agustus 2025, akibat perbuatan Ganang bersama beberapa orang lain mengakibatkan keuangan PT SKA mengalami kerugian mencapai Rp 133,5 miliar.

Kasus ini bermula ketika PT SKA, pada 2019 mempunyai proyek pembelian tanah atau pembebasan lahan untuk dijadikan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri. 

BACA JUGA:BPN Kabupaten Kediri Sosialisasi ke Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol

Tim pembebasan lahan dari PT SKA lantas menunjuk terdakwa Ganang menjadi tim lapangan. Karena dianggap dapat memborong tanah. Sebab dari segi permodalan kuat, sehingga bisa melaksanakan pembelian tanah warga.

Tanah-tanah tersebut terletak di 7 desa. Yakni di Desa Bakalan, Kecamatan grogol serta 6 desa lainnya di Kecamatan Banyakan. Masing-masing berada di Desa Jabon, Ngablak, Banyakan, Maron, Manyaran, dan Desa Tiron.

BACA JUGA:Pembangunan Tol Kediri -Tulungagung, Kantor BPN Kabupaten Kediri Gelar Musyawarah Pengadaan Tanah

Pada saat melakukan pembebasan lahan, terdakwa Ganang ternyata mengalami kesulitan lantaran ada banyak ahli waris yang susah ditemui. Hingga akhirnya dibuatlah 'wayang' (pemilik lahan samaran).

Setelah para wayang terbentuk, terdakwa bersama tim pembebasan lahan menyusun dokumen-dokumen untuk dilakukan konversi kepemilikan tanah dari pemilik asli ke nama yang tidak berhak. Itu sebagai bahan untuk transaksi jual beli, hingga diterbitkan akta kuasa menjual dan perjanjian ikatan jual beli (PIJB) di notaris.

Sumber: