umrah expo

Terdakwa Penipuan Pengadaan Lahan Jalan Tol Bandara Dhoho Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Terdakwa Penipuan Pengadaan Lahan Jalan Tol Bandara Dhoho Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Terdakwa Ganang keluar dari ruang sidang.-Ahmad Rifai-

BACA JUGA:Satgas Mulai Identifikasi Tanah Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung

Untuk memuluskan aksinya, mereka menemui kepala desa atau perangkat desa untuk dibuatkan Letter C dan diterbitkannya SPPT. Beberapa mantan perangkat dan kepala desa serta kepala desa yang masih aktif pun dihadirkan di persidangan sebagai saksi, untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Dari hasil audit, terungkap terdakwa  Ganang berhasil melakukan transaksi pembelian sebanyak 279 lahan. Namun, setelah diaudit dan verifikasi menunjukkan berbagai masalah. Antara lain, 47 lahan telah terjual dan ada 3 lahan yang luasnya berbeda dengan yang tercatat. Sebanyak 131 lahan telah terbit PIJB meskipun terdapat data yang diduga tidak sesuai.  

BACA JUGA:Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung Bakal Membelah Kecamatan Mojoroto

Kasus tersebut juga mencatut beberapa orang yang ada di dalam tim pembebasan lahan. Saat ini kasusnya juga sudah berada di tangan aparat penegak hukum (APH).

"Menyatakan terdakwa Ganang Susanto bin Sujiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagai mana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Khairul.

Terpisah, menanggapi vonis itu kuasa hukum terdakwa, Fino Brian Arwindianto mengatakan menerima putusan hakim dan tidak akan melakukan banding. Menurunnya, terdakwa sudah berdiskusi dengan dirinya dan menerima keputusan hakim. Meski begitu, Fino mengakui bahwa kliennya hanya dikorbankan.

"Iya betul, dia dikorbankan," ucapnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Artantojati, juga menerima putusan majelis hakim. Pihaknya mengaku tidak melakukan banding karena putusan tersebut sudah di atas 2/3 dari tuntutan.

"Dalam tuntutan yang kita ajukan 4 tahun penjara sudah maksimal, susuai pasal yang kita dakwakan yakni pasal 378 KUHP," terangnya. (fai)

Sumber: