Ketua DPRD Jombang Desak PLN Bebaskan Biaya Denda yang Beratkan Keluarga Miskin
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji.--
BACA JUGA:Pastikan Kualitas, Komisi C DPRD Jombang Sidak Proyek Trotoar A Yani dan RE Martadinata
Sebelumnya, seorang pelanggan PLN di Kabupaten Jombang, Jawa Timur mengaku kaget dan keberatan setelah aliran listrik rumahnya tiba-tiba diputus oleh petugas PLN pada Agustus 2025 lalu.
Pelanggan itu bernama Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang. Nur bahkan dikenai denda hampir Rp7 juta karena dituduh melakukan pencurian listrik.
Menurut penuturan Nur, pemutusan dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Ia baru tahu saat petugas PLN menyebut adanya lubang di bagian bawah penutup kWh meter, yang dianggap sebagai pelanggaran golongan 2.
“Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba petugas PLN datang dan langsung memutus aliran listrik rumah saya,” katanya, Kamis (9/10).
BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Pantau Sejumlah Proyek Besar
Beberapa jam setelah pemutusan, Nur Hayati diminta datang ke kantor PLN Jombang. Di sana, ia diberi tahu bahwa dirinya dituduh mencuri listrik sejak tahun 2017 dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp6.944.015.
“Saya kaget, dituduh mencuri listrik sejak 2017. Padahal saya rutin bayar tagihan tiap bulan sekitar Rp150 ribu. Tidak pernah ada pemberitahuan atau pemeriksaan dari PLN,” ujarnya.
Lantaran tidak mampu membayar sekaligus, Nur akhirnya diminta membayar uang muka Rp2.227.685, sementara sisanya dicicil melalui tagihan bulanan.
Ia bahkan mengaku harus berutang demi melunasi biaya tersebut, untuk itu ia merasa keberatan dengan kebijakan perusahaan milik negara yang didanai uang rakyat tersebut.
“Saya keberatan, mas. Suami saya hanya seorang kuli, harus menghidupi banyak orang, termasuk anak yatim. Kadang buat makan saja susah. Saya merasa ini tidak adil,”tuturnya. (war)
Sumber:



