Ungkap Peredaran Narkoba di 8 Kecamatan, Polres Jombang Ringkus 13 Pelaku

Ungkap Peredaran Narkoba di 8 Kecamatan, Polres Jombang Ringkus 13 Pelaku

Satresnarkoba Polres Jombang rilis ungkap kasus peredaran narkoba. --

Selain menindak pengedar, polisi juga memberi perhatian khusus kepada pengguna. Mereka akan menjalani assessment bersama BNNP Jawa Timur untuk diarahkan ke panti rehabilitasi. 

"Para tersangka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. (yus) 

Sumber:

Berita Terkait