Bupati Warsubi Ajukan Izin Mutasi Pejabat ke Kemendagri
Bupati Warsubi--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Gelombang mutasi pejabat di lingkup Pemkab Jombang segera terus bergulir. Bupati Jombang Warsubi segera mengajukan izin mutasi ke Kemendagri setelah masa jabatannya genap enam bulan. Bupati menegaskan, mutasi pejabat untuk meningkatkan pelayanan publik.
”Jadi, mutasi dilakukan dalam rangka penyegaran untuk meningkatkan kinerja agar pemerintah dapat menjalankan kinerja sebaik-baiknya,” ujar Bupati Warsubi, Jumat, 15 Agustus 2025.
BACA JUGA:Jelang Mutasi Pejabat, Bupati Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Mini Kidi--
Sesuai peraturan yang berlaku, bupati baru boleh melaksanakan mutasi atau promosi jabatan usai enam bulan menjabat. ”Setelah tanggal 20 Agustus tepat enam bulan. Makanya kami tidak ada mutasi sebelum enam bulan karena kami ingin belajar menentukan kebijakan untuk masyarakat agar semakin maju dan sejahtera untuk kita semua,” papar dia.
Disinggung kapan pihaknya mengajukan izin, bupati menyebut segera setelah melampaui enam bulan menjabat. Sembari menunggu, ia bersama Wabup Salmanudin Yazid telah melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing perangkat daerah di lingkup Pemkab Jombang. ”Insyaallah tanggal 22 Agustus nanti kita lakukan,’’ jelas dia.
Ia menyebut, bakal ada beberapa jabatan setingkat eselon II, III, dan IV yang bakal dimutasi. Namun, soal jabatan apa dan siapa saja, ia meminta sabar menunggu. ”Namanya mutasi ya pasti ada yang dimutasi. Kalau enggak ada di mutasi bukan mutasi namanya ya. Soal itu (nama) mohon bersabar, akan ada waktunya,” pungkasnya.
BACA JUGA:Genjot Potensi Wisata, Disporapar Jombang Intensifkan Publikasi
Seperti diberitakan sebelumnya, kekosongan pegawai di lingkup Pemkab Jombang setiap bulannya terus bertambah. Tercatat sedikitnya ada sekitar 79 jabatan mulai pejabat eselon II hingga eselon IV yang kosong per 1 Mei 2025. Banyaknya kursi pegawai Pemkab Jombang yang kosong mulai pejabat eselon II hingga eselon IV tak luput dari perhatian Bupati Warsubi. Bupati memberikan sinyal akan segera melakukan perombakan besar-besaran pegawai di lingkup birokrasi Jombang.
”Kami sudah mulai melakukan persiapan untuk mutasi. Setelah masa jabatan kami genap enam bulan, maka pelaksanaan mutasi dan rotasi sudah bisa dilakukan,” tegas Bupati Warsubi usai menghadiri Rapat Paripurna Pembahasan Raperda P-APBD 2025 di gedung DPRD Jombang.
BACA JUGA:Canangkan Jombang Pusat Baku Halal, Ini Penjelasan Bupati Warsubi
Bupati Warsubi bersama Wakil Bupati Salmanudin Yazid resmi dilantik pada 20 Februari 2025. Dengan demikian, syarat enam bulan masa jabatan akan terpenuhi sekitar pertengahan Agustus 2025, sesuai ketentuan perundang-undangan. Mutasi dan rotasi, lanjut Warsubi, bertujuan sebagai penyegaran di internal birokrasi. Sehingga kinerja pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin optimal. ”Penyegaran ini penting untuk meningkatkan semangat kerja dan efektivitas pelayanan,” jelasnya.
Sementara untuk posisi kosong pada jabatan eselon II, bupati menyebut akan dilakukan proses asesmen terlebih dahulu. ”Untuk menjamin kompetensi dan kesesuaian calon pejabat dengan kebutuhan organisasi,” pungkasnya.(war)
Sumber:

