umrah expo

Komisi C DPRD Jombang Panggil Dinkes dan Kontraktor Proyek Puskesmas Keboan dan Jelakombo

Komisi C DPRD Jombang Panggil Dinkes dan Kontraktor Proyek Puskesmas Keboan dan Jelakombo

Komisi C DPRD Jombang saat hearing dengan Dinkes--

‎“Kontraktor kami beri perpanjangan waktu maksimal dua minggu. Namun tetap dikenai denda sebesar Rp4,1 juta per hari atas keterlambatan tersebut,” terang dr Hexawan.

BACA JUGA:Proyek Puskesmas Molor, DPRD Jombang Didesak Bentuk Pansus Evaluasi Proyek Strategis

‎Sementara itu, proyek pembangunan Puskesmas Keboan yang menelan anggaran Rp 4,1 miliar diketahui masih kekurangan progres sekitar 4,6 persen. Mengingat bobot pekerjaan yang masih tersisa cukup signifikan, kontraktor diberi waktu tambahan lebih panjang, yakni hingga satu bulan ke depan. Meski begitu, sanksi denda harian juga tetap diberlakukan sebesar hampir Rp3,7 juta per hari.

‎“Material seluruhnya sudah ada di lokasi. Pekerjaan tinggal diselesaikan. Kami optimis bisa selesai 100 persen sesuai waktu tambahan. Tapi jika tetap tidak selesai, maka kontrak akan kami putus,” tegas dr Hexawan.(war)

Sumber: