Gara-gara Tak Ikut Tahlilan, Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung di Jember dengan Besi Vulkanisir
Tersangka IG Jalani Pemeriksaan di Mapolsek Jenggawah --
Berdasarkan keterangan awal, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa kesal tersangka yang kerap kali dimarahi oleh korban (ibu kandungnya).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 (satu) Besi alat pemanas vulkanisir (tambal ban) yang digunakan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain, Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke UPT Puskesmas Jenggawah untuk dilakukan visum, sementara pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Jenggawah untuk proses penyidikan lebih lanjut. (edy)
Sumber:



