umrah expo

Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung di Gresik Terancam Penjara 15 Tahun

Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung di Gresik Terancam Penjara 15 Tahun

Tersangka FH dihadirkan dalam jumpa pers ungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Mapolres Gresik. --

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Upaya pengungkapan kasus ayah perkosa putrinya sendiri di wilayah Kecamatan Bungah terus dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Tampang tersangka FH (40) pun akhirnya dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Gresik, Rabu 12 November 2025.  

Ayah bejat itu dilakukan sejak 2021 hingga 2025, atau selama 4 tahun. Hal itu mulai dilakukan FH semenjak bercerai dengan istrinya dan tinggal serumah bersama korban yang merupakan anak kandungnya.

BACA JUGA:Jelang HUT Ke-80 Brimob, Polres Gresik Bangun Kebersamaan Lewat Anjangsana ke Purnawirawan


Mini Kidi--

Perilaku bejat itu pertama kali dilakukan FH kepada korban yang saat itu masih pelajar kelas IX SMP yang berusia 14 tahun. Perbuatan asusila itu dilakukan berulang kali, berlangsung sejak Juli 2021 hingga Mei 2025.

“Tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu kepada awak media. 

Aksi tersangka dilakukan dengan membujuk korban lewat iming-iming akan dibelikan sepeda motor. Tersangka juga mengancam tak menanggung biaya kebutuhan sekolah korban jika menolak menuruti nafsu bejatnya. “Untuk motif tersangka yaitu dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya,” ujar Rovan.

BACA JUGA:Gercep! Polres Gresik Tangani Laporan Dugaan Bayi Dibuang, Terungkap Hanya Salah Paham Rumah Tangga

Selama 4 tahun menjadi korban kebiadaban ayah sendiri, korban pun mengalami trauma psikologis yang amat memprihatinkan. Kini korban telah mendapat pendampingan ahli untuk membantu menyembuhkan kondisi mental akibat pengalaman buruknya. 

“Kondisi psikologis korban sangat memprihatinkan. Ia mengalami tekanan mental yang sangat berat atas kejadian ini,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

BACA JUGA:Kapolres Gresik Pimpin Langsung Pengamanan Laga Derby Jatim, Sukses Jaga Keamanan Pertandingan

Rovan menegaskan, bahwa jajarannya terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak atau perempuan, khususnya di Kabupaten Gresik. 

“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegasnya.

Sumber: