Polres Jember Perang terhadap Narkoba, Amankan 27 Tersangka hingga 6 Pohon Ganja
Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra diapit Kasatreskoba Iptu Noval, dan Kasihumas Iptu Siswanto.--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Jember menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba. Selama Juni lalu, Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengungkap 19 kasus peredaran gelap narkotika. Total ada 27 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra, dalam kegiatan pers rilis di Aula Rupatama Mapolres Jember, Jumat 4 Juli 2025.
"Dari hasil pengungkapan kasus di bulan Juni, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti," ungkap AKBP Bobby.
BACA JUGA:Bidpropam Polda Jatim Gelar Tes Urine di Polres Jember, Ingatkan Anggota agar Hindari Narkoba
BACA JUGA:Jember Raih Juara II PPA Award Jatim 2025, Komitmen Kuat Lindungi Anak
Barang bukti yang disita meliputi 269,66 gram sabu, 222,64 gram ganja kering, 6 batang pohon ganja hidup, 29 butir ekstasi, 6 timbangan digital, serta 25 unit ponsel.
Dari 27 tersangka yang diamankan, 10 di antaranya merupakan residivis kasus narkoba, yaitu 9 laki-laki dan 1 perempuan. Para tersangka akan dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk sabu, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2.
Sementara untuk ganja, dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Sedangkan Kasatreskoba Iptu Noval memaparkan beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap selama Juni 2025. Salah satunya terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, di Kecamatan Ambulu.
Petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial M dan R. Sang istri diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita 78,72 gram sabu yang diduga kuat akan diedarkan di sekitaran Kota Jember.
Kasus lain yang menarik perhatian terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, di Kecamatan Gumukmas. Seorang pria berinisial AM berhasil ditangkap dengan barang bukti 6 batang pohon ganja hidup dan 0,83 gram ganja kering. Biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Tidak berhenti di situ, pada Jumat, 27 Juni 2025, satreskoba juga berhasil menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti 51,81 gram sabu. Pengembangan kasus ini berujung pada penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah Buleleng, Bali. Terungkap bahwa barang haram tersebut dikirim secara lintas pulau menuju Jember.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra menegaskan komitmen kuat pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. "Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.
Polres Jember juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. (edy)
Sumber:



