Polsek Tanggul Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dan 4 Gram Sabu
Kapolsek Tanggul AKP Sutanto bersama penyidik beber barang bukti dan pelaku. -Edi Winarko-
Keduanya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (edy)
Sumber:

