DPRD Jatim Temukan Kesenjangan BPOPP antara Sekolah Negeri dan Swasta
Sri Untari Bisawarno--
BACA JUGA:Komisi B DPRD Jatim Minta Pemprov Perbaiki Kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Pada Tahun Anggaran 2024, alokasi BPOPP hanya mencakup 9 bulan. Dan lebih mengecewakan lagi, dalam P-APBD 2025, alokasi ini justru turun menjadi hanya 8 bulan. Penurunan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan menengah atas, baik di sekolah negeri maupun swasta, termasuk SMA, SMK, dan SLB.
Adapun tambahan anggaran yang sudah dialokasikan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 sebesar Rp198.625.420.000. Kendati demikian, jumlah tersebut tetap dinilai belum mencukupi kebutuhan ideal operasional pendidikan selama 12 bulan.
BACA JUGA:76 Ribu Ton Gula Tak Terserap, Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Pemerintah Cari Solusi
Sebagai langkah solutif atas keterbatasan fiskal, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.
“Karena APBD Provinsi Jawa Timur belum mampu memenuhi kebutuhan anggaran BPOPP 12 bulan, maka kami merekomendasikan agar pemerintah provinsi segera menyelesaikan Rancangan Pergub tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Sidak SMAN 1 Kampak Terkait Aksi Protes Pungutan Sekolah
Sri Untari menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas agar masyarakat dapat berpartisipasi secara sah dan transparan dalam mendukung pembiayaan pendidikan. Ia juga menegaskan perlunya pengawasan dari dinas pendidikan agar partisipasi masyarakat ini tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dinas Pendidikan harus melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” pungkasnya. (day)
Sumber:



