Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Pintu Masuk Ungkap Skandal Pendidikan di Jatim?

Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Pintu Masuk Ungkap Skandal Pendidikan di Jatim?

Barang bukti bus yang disita Kejaksaan Negeri Ponorogo atas dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.-Istimewa-

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah aturan, antara lain:

• Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

• Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Penggeledahan dan Penyitaan

Pada 17 Maret 2025, Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, kantor penyedia barang, dan rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan.

"Hari ini kami melakukan penggeledahan di 5 lokasi," ujar Kajati Jatim.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen dan aset elektronik. Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-360/M.5.5/Fd.2/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 KUHAP dalam keadaan mendesak untuk melengkapi alat bukti dan mencegah hilangnya barang bukti.

"Kejati Jatim akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kajati Jatim. (*/fer/gus)

Sumber:

Berita Terkait