Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Pintu Masuk Ungkap Skandal Pendidikan di Jatim?

Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Pintu Masuk Ungkap Skandal Pendidikan di Jatim?

Barang bukti bus yang disita Kejaksaan Negeri Ponorogo atas dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.-Istimewa-

10. Kolusi dengan Penyedia Barang/Jasa. Sekolah bekerja sama dengan penyedia barang atau jasa tertentu untuk memenangkan tender pengadaan barang yang dibiayai dengan dana BOS. Penyedia barang/jasa kemudian memberikan komisi kepada oknum sekolah dari keuntungan yang didapat.

Kasus korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo disinyalir hanya satu dari sekian modus serupa yang diduga terjadi di semua wilayah di Jatim.  Desakan agar Kejaksaan Tinggi Jatim turun tangan perlu mendapatkan dukungan banyak pihak untuk mencegah dan menindak pelaku korupsi dalam pengelolaan dana BOS.

Sementara itu, Kejati Jatim meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada SMK swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim tahun anggaran 2017.

Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan bahwa penyidikan ini didasarkan pada dua surat perintah penyidikan, yaitu: Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025.

BACA JUGA:Dugaan Penyunatan Dana BOS Bergulir di Kepolisian

Tim Penyidik hingga saat ini masih menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini. " Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara," ujar Kajati Jatim.

Dalam proses penyidikan ini, Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Penyedia barang/jasa (rekanan), dan Vendor.

Kronologi Kasus

Pada 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.

Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim kemudian membagi hibah barang menjadi dua paket pekerjaan melalui tender/lelang.

Pemenang lelang dari kedua paket pekerjaan tersebut adalah:

1. Paket 1: PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00.

2. Paket 2: PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00.

"Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jatim tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur," ujar Kajati Jatim, Rabu 19 Maret 2025.

BACA JUGA:Disdik Jatim Tak Larang Pembelajaran Online Gunakan Dana BOS

Sumber:

Berita Terkait