Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Pintu Masuk Ungkap Skandal Pendidikan di Jatim?
Barang bukti bus yang disita Kejaksaan Negeri Ponorogo atas dugaan korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.-Istimewa-
BACA JUGA:Satgassus Pencegahan Korupsi Lakukan Sosialisasi Cegah Penyelewengan Dana BOS
“Karena skandal itu terjadi di wilayah Jawa Timur, maka sebagai gubernur dan wakil gubernur, Khofifah-Emil harus dan wajib bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Mau tidak mau, image Provinsi Jatim tercoreng dengan kasus ini,” pungkasnya.
Desakan untuk Kejati Jatim untuk menyelidiki semua SMK/SMA dan SLB di seluruh Jatim karena diyakini penyelewengan dana BOS juga terjadi di wilayah lain di Jatim dengan berbagai modus operandi.
Berikut 10 Modus Operandi Korupsi Dana BOS yang Sering Terjadi di Sekolah:
1. Penggelembungan Data Siswa. Salah satu modus paling umum adalah penggelembungan data jumlah siswa. Oknum sekolah melaporkan jumlah siswa lebih banyak dari yang sebenarnya untuk mendapatkan alokasi dana BOS yang lebih besar.
2. Pengadaan Fiktif. Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dibeli dengan dana BOS sering kali tidak benar-benar dilakukan. Barang-barang seperti buku, alat tulis, atau peralatan teknologi dicatat sebagai pembelian, tetapi barangnya tidak pernah ada.
3. Pengurangan Jumlah Barang. Dalam modus ini, sekolah memang mengadakan barang, tetapi jumlahnya dikurangi dari yang dilaporkan. Misalnya, seharusnya membeli 100 unit komputer, tetapi yang dibeli hanya 50 unit, sementara laporan tetap mencantumkan 100 unit.
BACA JUGA:Soroti Penyelewengan Dana Bos, LSM PPI Gelar Demo di Kejaksaan
4. Mark-Up Harga. Harga barang dan jasa yang dibeli dengan dana BOS sering kali dinaikkan dari harga pasar yang sebenarnya. Keuntungan dari selisih harga ini kemudian dikantongi oleh oknum tertentu.
5. Pemotongan Dana BOS yang diduga dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Di beberapa daerah, terjadi praktik pemotongan dana BOS oleh oknum di Dinas Pendidikan sebelum dana tersebut sampai ke sekolah. Uang yang seharusnya diterima penuh oleh sekolah, berkurang karena praktik ini.
6. Laporan Keuangan Fiktif. Beberapa sekolah membuat laporan keuangan fiktif yang mencantumkan pengeluaran yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Hal ini dilakukan untuk menutupi penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi.
7. Penggunaan Dana BOS untuk Kepentingan Pribadi. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah, seperti perbaikan fasilitas atau pembelian bahan ajar, digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu, seperti perjalanan dinas atau renovasi rumah pribadi.
8. Pencairan Dana Tanpa Kegiatan. Sekolah mencairkan dana BOS dengan alasan akan mengadakan kegiatan tertentu, tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dana yang sudah dicairkan kemudian digunakan untuk tujuan lain.
BACA JUGA:Anggaran Dana BOS Madrasah Capai Rp11 Triliun, Ini Upaya Kemenag Kawal Penggunaan Dana BOS
9. Manipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS). RAPBS disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan atau tidak pernah dilaksanakan. Dana BOS kemudian dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut dan akhirnya dikorupsi.
Sumber:

