umrah expo

KPU Jatim Pastikan 22 Maret 2025 PSU Pilkada Magetan

KPU Jatim Pastikan 22 Maret 2025 PSU Pilkada Magetan

Komisioner KPU Jatim.-Rahmad Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - KPU Jatim memastikan kesiapan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (PSU Pilkada) 2024 di Kabupaten Magetan akan berjalan sesuai rencana. 

BACA JUGA:DPRD Jatim Gelar Paripurna Pengusulan Pelantikan Khofifah-Emil usai Terima Surat Penetapan dari KPU

Seperti dijadwalkan pelaksanaan pemilihan suara ulang dilakukan 22 Maret 2025. Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada 2024 yang memerintahkan PSU di empat tempat pemungutan suara (TPS) wilayah kabupaten setempat.


--

Komisioner KPU Jatim, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam mengatakan, terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang di 3 kecamatan, pantauan terakhir, KPPS sudah dilantik dan semuanya baru. 

BACA JUGA:KPU Jawa Timur Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih

“Ini sesuai amanat KPU RI supaya membentuk badan ad hoc melalui mekanisme evaluasi. Bukan hanya satu, tapi secara keseluruhan, karena kerjanya kolektif, apalagi juga ada atensi Bawaslu. Ini juga untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat, bukan KPPS yang seperti pemilu 27 November lalu,” katanya.

Untuk rekapitulasi suara nanti sama seperti biasa. Mulai dari tingkat kecamatan di hari yang sama, juga harapannya langsung rekap tingkat kabupaten tanggal 22 Maret ini. 

BACA JUGA:KPU Jatim Turunkan APK Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah

“Dalam putusan MK, tidak harus menunggu. Nanti apakah nanti bisa ditetapkan esoknya 23 Maret 2025. Tapi yang jelas masuk waktu yang disarankan. Tapi kita ingin cepat, agar bisa segera selesai. Karena semua pihak menunggu termasuk atensi pihak keamanan. Tapi yang jelas mau cepat atau lambat, itu dari KPU Jatim, sesuai ketentuan MK,” terang Umam.

Sedangkan calon tetap tiga, bukan dua sebagaimana isu yang beredar. Sebab ini sesuai imbauan dari hasil rapat dengar pendapat di Komisi II yang meminta mensosialisasikan ini kepada para pemilih. 

BACA JUGA:KPU Jatim Batasi Pendukung Cagub-Cawagub di Debat Kedua

“Kita tetap optimis, karena itu KPU menjalin komunikasi dengan peserta, hal ini partai politik. Agar mendorong masyarakat untuk memilih. Selain kita, juga terus sosialisasi. Karena pelaksanaan hari Sabtu 22 Maret 2025. Kalau hari Minggu khawatir masyarakat banyak kegiatan lain. Seperti beribadah maupun liburan,” ungkapnya.

Soal logistik, bahwa surat suara berdasarkan ketentuan UU 2016, memang ada PSU itu ketentuan jumlahnya tidak kurang, tidak lebih 2.000. 

Sumber: