Pembatasan Peliputan Sidang oleh Hakim, Ahli Pidana: Tak Boleh Langgar UU Pers
Ahli Pidana dan Kriminolog Dr. Sholehuddin SH., MH--
Namun demikian, ia juga mengakui adanya persoalan internal dunia jurnalistik, terutama munculnya pihak-pihak yang mengaku wartawan namun tidak memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas.
“Masalahnya sekarang, banyak yang latar belakangnya bukan hukum, tidak paham etika pers, tapi mengaku wartawan hukum. Ini yang membuat suasana di pengadilan jadi kacau,” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kesalahan oknum tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi pers secara umum.
“Yang sah, legal, dan profesional sebagai jurnalis tetap harus dilindungi. Jangan digeneralisasi,” katanya.
BACA JUGA:Sinergi Tiga Pilar, Polsek Lakarsantri Koordinasi Keamanan Lingkungan dan Persiapan Karya Bakti
Ia pun mengingatkan Mahkamah Agung agar tidak menutup mata terhadap praktik-praktik pembatasan peliputan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Kalau pengadilan tertutup dari pengawasan pers, publik akan bertanya-tanya. Transparansi itu kunci kepercayaan,” pungkasnya.
Sumber:







