Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri Sambil Kencingi Pohon, Royce Muljanto Dituntut 9 Bulan Penjara

Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri Sambil Kencingi Pohon, Royce Muljanto Dituntut 9 Bulan Penjara

Terdakwa Royce Muljanto usai mendengarkan tuntutan JPU--

"Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan pintu lobi Bank Mandiri mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp20 juta," katanya. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan di Masjid Kenjeran, Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara 

Dalam surat dakwaannya JPU juga mengungkap bahwa Royce menulis pesan ancaman di buku tamu resepsionis. 

"Terdakwa menuliskan nama dirinya dan menulis keperluan untuk memburu Barlian, Agus Yulianto, Imam Bukhori dalam keadaan 70% mati dan 30% hidup," ungkap Damang.

Sumber: