umrah expo

Kurir 14,8 Kilogram Sabu Divonis 19 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Kurir 14,8 Kilogram Sabu Divonis 19 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Agus Mardianto mendengarkan pembacaan putusan hakim di ruang Tirta PN Surabaya, Selasa 21 Oktober 2025.-Jaka Santanu Wijaya-

BACA JUGA:Ditangkap Simpan 2 Kg Sabu, Residivis Narkoba Jaringan Jakarta-Surabaya Jalani Sidang

Namun sesampainya di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan, sekitar pukul 21.30 WIB, mobil terdakwa dihentikan oleh petugas BNNP Jawa Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu dengan total berat 14.859,27 gram di bagasi mobil yang dikendarai terdakwa.

BACA JUGA:BNNP Jatim Sita 6,8 Kg Sabu dan 10,6 Kg Ganja

Saat ditangkap, Agus langsung mengakui bahwa ia menerima sabu dari Fredy dan diperintah Mat Dofir untuk mengantarkannya ke Bangkalan. Dari tangannya, petugas juga mengamankan uang Rp1,9 juta sisa uang jalan dan dua unit telepon genggam (Samsung J7+ dan Nokia) yang digunakan untuk berkomunikasi.

Putusan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Agus Mardianto yang hadir secara langsung dan didampingi penasihat hukumnya di ruang sidang tampak pasrah. 

BACA JUGA:Baru Jadi Kurir, Arya Permana Ditangkap Bea Cukai Bawa 2,5 Kg Narkoba

“Saya terima, Yang Mulia,” ujarnya lirih setelah hakim menanyakan sikap hukumnya.

BACA JUGA:Diringkus BNNP Jatim, Kurir Sabu 15 Kg Ternyata Residivis

Majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 14,8 kilogram, satu unit mobil Toyota Calya, dua handphone, dan uang tunai Rp1,9 juta untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

Sumber:

Berita Terkait