Terbukti Rusak Mobil, Pasutri Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana Divonis 6 Bulan Penjara

Terbukti Rusak Mobil, Pasutri Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana Divonis 6 Bulan Penjara

Terdakwa Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana saat sidang putusan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada pasangan suami istri Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana. Keduanya terbukti melakukan perusakan dua unit mobil milik Hironimus Tuqu dan Yanto di Perumahan Prada Permai, Dukuh Pakis, Surabaya, pada 23 November 2024, Senin 29 September 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Safruddin menilai unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Muzakki telah terbukti seluruhnya.


Mini Kidi--

"Mengadili, menyatakan terdakwa Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Hakim Safruddin di ruang Sari 2, PN Surabaya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 8 bulan.

BACA JUGA:Tuntutan Jan Hwa Diana Ditunda 1 Bulan, Ternyata Ini Alasannya

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. "Terima Pak Hakim," ucap Jan Hwa Diana.

Perkara bermula saat Paul Stephanus, kontraktor, mendatangi rumah Handy untuk mengambil peralatan kerja setelah kontrak pembuatan kanopi (Motorized Retractable Roof) dibatalkan sepihak. Paul datang dengan mobil pick-up Daihatsu Grandmax milik Hironimus dan diikuti Yanto dengan sedan Mazda.

Handy dan Jan emosi karena Paul tidak bisa langsung mengembalikan uang muka sebesar Rp 205.975.000. Mereka lantas mencopot paksa velg dan ban kedua mobil. Atas perintah Jan, Handy juga menggerinda ban depan kiri mobil Mazda hingga sobek.

BACA JUGA:Gudang Jan Hwa Diana Dibobol, Korban Klaim Rugi Rp 5 Miliar

"Pa, bannya digerinda aja," ujar Jan kepada ayahnya, Handy, sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Akibatnya, kedua mobil tersebut tidak bisa digunakan dan pemiliknya mengalami kerugian. Hironimus dan Yanto kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi hingga Handy dan Jan diproses hukum.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatan keduanya telah memenuhi unsur pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Sumber: