Terjerat Jaringan Sabu Lapas Porong, Dua Perempuan Surabaya Duduk di Kursi Pesakitan
Dua terdakwa, Nurul Afrillya (jilbab hitam) dan Sisilia Martha (rambut pendek) di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Nurul Afrillya dan Sisilia Martha, didakwa terlibat dalam perkara peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya kedapatan menyimpan beberapa poket sabu siap edar yang berasal dari jaringan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong.
BACA JUGA:Lagi, Kurir Sabu Jaringan Lapas Porong dan Madiun Diadili
Menurut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, penangkapan terhadap para terdakwa berlangsung dramatis. Terjadi pada Sabtu 7 Juni 2025 malam di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Polisi yang sudah mengintai gerak-gerik mereka langsung melakukan penggerebekan.

Mini Kidi--
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga kantong plastik berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 0,170 gram, satu pipet kaca berisi sisa sabu, alat isap, serta dua unit ponsel,” tutur JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 17 September 2025.
BACA JUGA:Petugas Gagalkan Penyelundupan 200 Ekstasi ke Lapas Porong
Lebih lanjut, Suparlan menjelaskan dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diperoleh Nurul dari narapidana Vicky di Lapas Porong.
BACA JUGA:Pengedar 1,35 Ons Sabu Jaringan Lapas Porong Diberangus
"Transaksi dilakukan sebagai pengganti uang Rp750 ribu milik Sisilia. Tak berhenti di situ, sehari kemudian keduanya membeli lagi sabu seharga Rp300 ribu dari seorang pengedar berinisial Trobel Boys yang kini berstatus DPO," jelasnya.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Jaringan Lapas Porong Diringkus
Hasil uji laboratorium kriminalistik memastikan barang bukti itu adalah metamfetamina, zat psikotropika yang masuk kategori Narkotika Golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009.
BACA JUGA:Edarkan Narkoba Jaringan Lapas Porong, Sepasang Kekasih Disergap
"Akibat perbuatannya, kedua perempuan tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat untuk menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I," kata Suparlan.
Sumber:



