Mahasiswa Terobos Lampu Merah di Darmo Tabrak 3 Pemotor, 1 Korban Tewas
Terdakwa Daffa Izzauddin Al Akbar menjalani sidang di PN Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
Atas kelalaiannya, Daffa dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Kecelakaan Innova, Pengemudi Mengaku Dipotong Brio
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebabkan kematian akibat kecelakaan," tandasnya.
Sumber:



