umrah expo

Mahasiswa Terobos Lampu Merah di Darmo Tabrak 3 Pemotor, 1 Korban Tewas

Mahasiswa Terobos Lampu Merah di Darmo Tabrak 3 Pemotor, 1 Korban Tewas

Terdakwa Daffa Izzauddin Al Akbar menjalani sidang di PN Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

Atas kelalaiannya, Daffa dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

BACA JUGA:Kecelakaan Innova, Pengemudi Mengaku Dipotong Brio

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebabkan kematian akibat kecelakaan," tandasnya. 

Sumber: