Wanita Muda di Surabaya Tergila-gila Judi Online, Main Pakai Dua HP Sekaligus
Terdakwa Sinta Kori Mahardika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus Judi Online. -Anwar Hidayat-
Kini, Sinta Kori Mahardika harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix, Sinta didakwa dengan Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP. (yat)
Sumber:



