Beli dari Bali hingga Instagram, Pria Sidoarjo Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi
Terdakwa Reza Olvyanto menjalani sidang di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Reza Olvyanto, warga Delta Sari Indah, Waru, Sidoarjo, harus menelan pil pahit.
BACA JUGA:Terbongkar! Tanam Ganja di Teras Rumah Sidoarjo
Hobi terlarangnya menanam dan menyimpan ganja di rumah untuk konsumsi pribadi akhirnya terbongkar, membawanya ke balik jeruji besi dengan vonis hukuman yang cukup berat.

Mini Kidi--
Awal mula keterlibatan Reza dengan ganja terkuak di persidangan. Ia diketahui membeli ganja dari seorang bernama Nico Hendra seharga Rp 500 ribu saat berada di Bali.
Tak hanya mengonsumsi daun dan bunganya, Reza juga nekat menanam biji ganja tersebut di pot bunga di rumahnya. Tak disangka, tanaman haram itu tumbuh subur, seolah menyembunyikan rahasia gelapnya.
BACA JUGA:Tanam Ganja untuk Obat Epilepsi
Tak berhenti di situ, Reza kembali melakukan pembelian ganja. Kali ini melalui akun Instagram 'hawaidmoon' dengan harga yang sama, Rp 500 ribu. Setelah melakukan transfer, barang haram itu diambilnya dengan sistem ranjau di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Namun, aksi Reza tak berlangsung lama. Informasi yang diterima polisi dari masyarakat segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Ganja Online Berujung Jeruji Besi: Farizal Dituntut 6 Tahun Penjara
Hasilnya, saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan di rumah Reza. Seperti satu pohon ganja setinggi ±75 cm, satu pohon ganja setinggi ±30 cm, satu botol kecil berisi biji ganja seberat ±4,425 gram, dan tujuh puntung rokok berisi irisan daun ganja seberat ±0,015 gram.
BACA JUGA:Terlibat Jaringan Narkoba, Pria Surabaya Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Akibat Ganja Sintetis
Dalam agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Ketua Nur Kholis menyatakan bahwa terdakwa Reza Olvyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penanaman, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I jenis ganja tanpa izin resmi.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Kembali Terjaring, Bawa Ganja saat Ngopi
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Hakim.
BACA JUGA:Tanam 13 Pohon Ganja di Rumah, Pria Gadukan Timur Diamankan Polisi
Setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada, Hakim Ketua Nur Kholis menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun 11 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Reza Olvyanto. (yat)
Sumber:



