umrah expo

Sopir Truk Gelapkan 880 Sak Tepung Terigu, Perusahaan Rugi Rp 198 Juta

Sopir Truk Gelapkan 880 Sak Tepung Terigu, Perusahaan Rugi Rp 198 Juta

Terdakwa Wahyu Bandi Sugianto mendengarkan putusan hakim atas kasus penggelapan tepung. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Aksi nekat Wahyu Bandi Sugianto, seorang sopir truk, berujung pada kerugian besar bagi perusahaan tempatnya bekerja. Wahyu divonis 2 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan 880 sak tepung terigu yang seharusnya ia kirimkan, tanpa seizin pemiliknya. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp198 juta.


Mini Kidi--

Wahyu Bandi Sugianto, sopir truk di PT Sinar Abadi Trans milik Erwin Tanjoyo, awalnya ditugaskan mengangkut 880 sak tepung terigu milik CV Semarak Ternate. Muatan tersebut rencananya akan dikirim ke Depo PELNI untuk ekspedisi Alois Gemilang. Namun, di tengah perjalanan, timbul niat jahat Wahyu untuk menjual muatan tersebut secara ilegal.

BACA JUGA:Hidup dengan 1 Ginjal, Kakek 71 Tahun Divonis Penggelapan

Untuk melancarkan aksinya, Wahyu menghubungi rekannya, Alfin Gustian Wardana, menawarkan tepung terigu merek Segitiga Biru seharga Rp 150.000 per sak. Alfin dijanjikan imbalan Rp 100 juta jika berhasil mencarikan pembeli. Selanjutnya, Alfin menghubungi Akhmad Tolib, calon pembeli, dengan menawarkan harga di bawah pasar dan meminta 50 persen keuntungan dari penjualan.

BACA JUGA:Uang Melayang Akibat Rayuan Proyek Fiktif, Pelaku Terjerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Pertemuan antara Wahyu dan Akhmad Tolib pun terjadi di SPBU Kalianak, Surabaya. Setelah kesepakatan tercapai, proses pembongkaran dan pengambilan tepung dilakukan secara sembunyi-sembunyi di pinggir Jalan Raya Romokalisari, Surabaya.

Tepung-tepung tersebut kemudian dimuat menggunakan dua truk Colt Diesel yang disewa oleh Akhmad Tolib dari Didik Rudianto dan Heru Susanto, dengan janji pembayaran setelah muatan selesai diturunkan.

BACA JUGA:Resmi Tersangka Penggelapan Ijazah, Jan Hwa Diana Terancam Pidana Tambahan

Namun, kejahatan ini tak berjalan mulus. Aksi bongkar muat tanpa dokumen yang jelas itu terendus oleh aparat kepolisian. Petugas Polsek Benowo berhasil mengamankan Akhmad Tolib saat sedang melakukan aktivitas tersebut di Jalan Romokalisari.

Akibat perbuatan Wahyu Bandi Sugianto, Erwin Tanjoyo selaku pemilik PT Sinar Abadi Trans mengalami kerugian material Rp 198 juta. Wahyu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

BACA JUGA:Dugaan Tebus Bebas Kasus Penggelapan Mobil, Kapolsek Sukolilo: Hanya Miskom, Masalah Klir

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Muhammad Sukamto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Wahyu.

BACA JUGA:Polsek Sukolilo Bantah Terima Suap Rp 170 Juta dalam Kasus Penggelapan Mobil, Hanya Sita Rp 19 Juta dan BPKB

Sumber:

Berita Terkait