Sopir Truk Gelapkan 880 Sak Tepung Terigu, Perusahaan Rugi Rp 198 Juta
Terdakwa Wahyu Bandi Sugianto mendengarkan putusan hakim atas kasus penggelapan tepung. -Anwar Hidayat-
"Menyatakan terdakwa Wahyu Bandi Sugianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar Hakim Sukamto saat membacakan putusan. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dan Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP tentang penggelapan. (yat)
Sumber:



