umrah expo

Jaringan Penadahan Motor Curian Terbongkar di Surabaya: Scoopy 'Haram' Berakhir di Tangan Ketiga

Jaringan Penadahan Motor Curian Terbongkar di Surabaya: Scoopy 'Haram' Berakhir di Tangan Ketiga

Terdakwa Mahfud di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi penadahan motor curian kembali diungkap di Surabaya. Kali ini, seorang pria bernama Mahfud, warga Jalan Wonosari Wetan Baru, Kota Surabaya harus berurusan dengan hukum karena menjadi penadah dan menjual kembali motor curian demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Penadah Motor Curian di Madura Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Penangkapan Mahfud bermula dari transaksi mencurigakan Scoopy cokelat krem yang tak dilengkapi dokumen resmi. Belakangan terungkap, motor itu adalah hasil tindak pencurian.


Mini Kidi--

Mahfud awalnya dihubungi via telepon oleh dua orang, Muhammad Hasan dan Moch Rido’i, yang menawarkan unit motor Scoopy curian. Tanpa ragu, Mahfud menyetujui tawaran itu. Tak lama, kedua orang tersebut datang ke rumah Mahfud untuk melakukan transaksi.

BACA JUGA:Jatanras Polda Jatim Buru Penadah Motor Curian, AKBP Jumhur: Ada 40 Lokasi dan Motor

Dalam kesepakatan itu, Mahfud membeli motor tersebut seharga Rp 3.000.000. Setelah menerima motor, Mahfud tak menunda waktu dan langsung menjual kembali Scoopy tersebut kepada seseorang bernama Sandi (DPO), alias masih dalam pencarian.

BACA JUGA:Sindikat Penadah Motor Curian Jaringan Surabaya-NTT Dibongkar

Ternyata, motor Honda Scoopy yang jadi objek transaksi ini adalah milik Nur Hasan, yang sebelumnya dicuri Muhammad Hasan dan Moch. Rido’i dari Jalan Bagong Ginayan 2/2 B, Kelurahan Ngangel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

BACA JUGA:Polsek Gununganyar Bekuk Pencuri dan Penadah Motor

Yang mengejutkan, Mahfud mengaku mengetahui bahwa motor tersebut adalah hasil pencurian. Ia menyadari hal itu karena motor tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang sah. Namun, godaan keuntungan pribadi membuatnya gelap mata dan tetap melanjutkan transaksi.

BACA JUGA:Polisi Buru Penadah Motor asal Madura

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Mosleh Rahman menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Mahfud telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Polisi Buru Penadah Motor Curian dan Pembuat Kunci Letter T

Sumber:

Berita Terkait