Jaringan Penadahan Motor Curian Terbongkar di Surabaya: Scoopy 'Haram' Berakhir di Tangan Ketiga
Terdakwa Mahfud di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-
"Terdakwa dengan sengaja membeli, menukar, dan menjual barang yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil kejahatan," tegas Jaksa Mosleh. (yat)
Sumber:



