Dahlan Iskan Gugat PKPU Jawa Pos, Dividen Belasan Tahun dan Misi Keadilan Karyawan Lama
Tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman dkk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.--
"Kami secara prinsip dari PT Jawa Pos menyayangkan adanya permohonan ini karena berdasarkan permohonan yang kami baca ada beberapa keterangan-keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya," kata Kim.
BACA JUGA:Komunitas Senam Dahlan Iskan Gelar Senam Bersama di Halaman Memorandum
Ia menegaskan bahwa pihak Jawa Pos akan membuktikan fakta yang sebenarnya dalam proses persidangan.
"Nanti di dalam proses persidangan kita akan buka. Itu masuk ke materi persidangan. Kita harus hormati persidangan yang sedang berjalan," tutupnya.(yat/fer)
Sumber:



